Berita

PT CDS Tak Miliki Dokumen Izin Lintas Konservasi TWAL, Sanksi Gakkum LHK Menanti

KENDARIKINI.COM – Polemik 13 Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum melakukan Perjanjian kerjasama Izin lintas Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) khususnya Pulau Labengki terkuak sudah.

Berdasarkan data yang dimiliki media ini dari 13 perusahaan, salah satunya adalah PT Cipta Djaya Surya (CDS)

Diketahui komposisi pemilik perusahaan diisi oleh Perusahaan Umum Huasong Internasltional Investment PTE. LTD dengan kepemilikan saham 48,8 Persen, PT Matarape Tambang Mulia dengan kepemilikan saham 26,4 Persen dan Jimmy Widjaja 24,8 Persen.

Sementara susunan direksi diisi Direktur Ren Yi, Direktur Anton Suryadi, Direktur Utama Zhang Dahui, Komisaris Li Yunqian dan Komisaris Utama Irdina.

Tambang yang memiliki tahapan operasi produksi ini memiliki luasan 195,7 Hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 07-06-2010 dan berakhir pada 07-06-2030.

Sayangnya dalam perjalanannya, perusahaan ini terendus usai Izin Konservasi TWAL-nya mencuat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dibawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie saat dikonfirmasi media.

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukrianto mengungkapkan kekecewaannya karena surat peringatan yang telah dilayangkan kepada 13 perusahaan tersebut, termasuk PT CDS, belum mendapat respons sama sekali.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Kita akan bersurat ke Ditjen LHK kita mau koordinasikan dengan Gakkum,” terang Sukrianto.

“Kita juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu tapi belum ada respon sama sekali,” pungkasnya.

Sementara itu salah satu penanggung jawab PT CDS, Andi yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp serta SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.*

Back to top button