Ini Penjelasan Kuasa Hukum Swalayan Megros Soal Status Kepemilikan Lahan yang Jadi Polemik

KENDARIKINI.COM- Kuasa Hukum Swalayan Megross, Izra Jinga Saeani menanggapi pemberitaan beberapa media online terkait hasil RDP bersama DPRD Kota Kendari soal polemik sengketa tanah diwilayah kliennya, Kamis 31 Oktober 2024.

Menurutnya, pemberitaan yang beredar di beberapa media tersebut belum sempurna hingga perlu ditanggapi.

“Sebenarnya klien kami awalnya tidak ingin ingin menanggapi, Tetapi melihat perkembangannya rasanya perlu ditanggapi. Jangan sampai ada asumsi atau informasi yang diperoleh masyarakat yang dimana informasi itu belum sempurna,” terangnya.

“Yang pertama, apakah klien kami berhak melakukan aktifitas diatas lahan itu. Kedua, apakah lahan yang di RDP kan itu adalah jalan umum. Ketiga, apakah benar ada akses masyarakat yang ditutup. Terkahir, tentang hubungannya dengan perkara perdata yang hari ini sedang di tingkat MA,” jelasnya.

Lebih lanjut Izra menerangkan bahwa kliennya berhak melakukan aktifitas diatas lahan itu dikarenakan mempunyai sertifikat serta bukti-bukti lain berupa alas hak dan dokumen bukti pembelian tanah dari pemiliknya. namun pada saat RDP tidak dibawanya. Sehingga oleh anggota DPRD, Mereka dianggap tidak mampu membuktikannya.

“Pada kesempatan ini, saya harus perlihatkan kepada teman-teman sekalian dokumen-dokumen itu biar semuanya terang. Dokumen-dokumen ini juga telah diajukan dihadapan penyidik sehingga skarang ada penetapan tersangka atas pengrusakan bangunan yang telah dibangun oleh klien kami,” ungkapnya.

Izra menilai dalam RDP pekan lalu Anggota DPRD Kota Kendari kurang memberi perhatian padahal mereka sudah membawa dokumen-dokumen pendukung diantaranya Putusan PN Kdi No. 33 mengenai keberatan dari ahli waris dari Sino yang menganggap bahwa kesepakatan antara Sino dan Abdul Hasyid hanya berlaku untuk mereka berdua, bukan untuk umum.

Melalui ahli waris Sino yang berjumlah sekitar 9 orang telah menjual sesuai dengan ukuran tanahnya sehingga ditemukan kesepakatan damai dan dijualah tanah tersebut dengan ukuran 4×45 meter kebelakang.

“Jadi ahli waris sino sudah menjual di maret 2023 sepanjang 2×45 meter di hadapan PN Kendar,” tegasnya.

Jadi itulah alasan mengapa di lakukan pembelian karena ahli waris merasa keberatan terhadap tanah yang di jadikan sebagai jalan umum.

“Jadi ini bukan main begini saja, kenapa dibeli? Ya karena yang punya tanah awal ini keberatan karena tanah tersebut bukan jalan umum,” tutupnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait