BeritaPolitik

Rasak-Afdhal Janji Bakal Buat Regulasi yang Tunjang Kepatuhan Pelayanan Publik di Kendari

KENDARIKINI.COM – Paslon Rasak-Afdhal bakal ciptakan regulasi baru terkait kepatuhan pelayanan publik di kota Kendari, Rabu 30 Oktober 2024.

Berdasarkan data dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara tentang hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan layanan publik tahun 2023 meliputi 17 kabupaten/kota Sulawesi Tenggara, pemerintah kota Kendari menempati peringkat ke 2 (dua) dengan nilai 64,14%.

Akan tetapi, mendapatkan nilai C. Padahal sebelumnya, pemerintah kota Kendari selalu mendapatkan nilai B.

Dengan melihat hal itu, langkah awal yang bakal di lakukan Abdul Rasak adalah membuat regulasi. Sebab menurut, penetapan regulasi tersebut merupakan pintu gerbang untuk masuk dan menindaklanjuti kebijakan mendatang.

“Karna ini dasar kita menindaklanjuti kebijakan selanjutnya,” katanya saat menjawab pertanyaan yang di sediakan panelis debat perdana.

Lanjut, kata Rasak, dalam penerapan regulasi pihaknya bakal menerapkan standar pelayanan minimal, seperti :

– Dibidang kesehatan

Hal ini mencakup pelayanan terhadap ibu hamil, ibu yang melahirkan, usia sekolah dasar, usia sekolah menengah pertama, kemudian pelayanan kesehatan secara umum.

– Dibidang pendidikan

Hal ini berkaitan dengan standar pelayanan yang mencakup fasilitas, kurikulum, tenaga pendidik, dan layanan pendidikan.

“Hal ini semua kita akan rumuskan dalam kebijakan tahunan yang akan kita tuangkan di dalam anggaran pendapatan belanja daerah kita,” ungkapnya.

Abdul Rasak menambahkan, APBD kota Kendari 2023 memiliki pendapatan senilai 1,4 Triliun. Kemudian belanja senilai 1,5 Triliun dan IPM sekitar kurang lebih 84% serta penduduk 351.000 jiwa.

Sehingga melalui data populasi yang tersedia akan dimaksimalkan oleh pasangan Rasak-Afdhal.

“Kolaborasi antara populasi kemudian IPM kita, kemudian anggaran yang tersedia, insyaallah kedepan akan dimaksimalkan pemerintahan Rasak dan Afdhal,” pungkasnya.**

Back to top button