WALHI Sultra Sebut Penanganan Kasus Dugaan Penganiayaan Petani di Angata Konsel Lamban
Kendari – WALHI Sultra mendesak Polda Sultra segera menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas PT. MS.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi kepada Ibu Lihartin salah satu petani di desa Sandei, Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan menurut WALHI Sultra belum menemui titik terang sudah sampai mana penanganannya.
Ardianto, Tim Advokasi WALHI Sultra melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi kepada ibu lihartin di Desa Sandei Kecamatab Angata dengan Laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2023/SPKY/SEK. ANGGATA/RES KONSEL/POLDA SULTRA. sampai saat ini belum ada kejelasan dari Polda Sultra.
“Pada hari selasa tepatnya tanggal 21/03/2023 Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Tenggara, sudah melakukan gelar perkara khusus yang ke dua kalinya, sehingga menurut saya seharusnya status pelaku sudah dinaikan sebagai tersangka, tidak di diamkan seperti ini, apa kami harus viralkan ke public agar Polda bisa menetapkan pelakunya sebagai tersangka, no viral no justice kan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika dalam minggu ini, pelaku tidak dinaikan statusnya sebagai tersangka maka kami patut curiga bahwa POLDA Sultra tidak serius ataupun profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami minta kepada Polda Sultra agar segera menetapkan Humas PT. MS itu sebagai tersangka, kami desak Polda Sultra segera tetapkan dugaan pelaku sebagai tersangka, karna bukti-bukti juga sudah lengkap,” pungkas Ardianto Tim Advokasi WALHI Sultra.
Terkait hal tersebut media ini berusaha mengkonfirmasi via WhatsApp ke Dirkrimum Polda Sultra AKBP I Wayan Riko Setiawan, namun sampai berita diterbitkan pihaknya belum memberikan tanggapan.***