Pria di Kendari Gegara Pengaruh Alkohol Bawa Sajam hingga Berujung Diamankan Polresta Kendari
KENDARIKINI.COM – Seorang pria di Kendari, LA (42) yang sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta mesti diamankan Polresta Kendari gara-gara membawa senjata tajam (Sajam).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan H.E.A Mokodompit, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada hari Rabu 9 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WITA.
“Awalnya pelaku sedang pesta miras bersama rekannya, setelah pesta miras kemudian tersangka mengambil motornya dan pulang dirumahnya,” katanya.
Sambungnya saat diperjalanan tepatnya didepan kampus UHO depan lorong anawai telah berpapasan dengan dengan seseorang yang dia tidak kenal sambil menarik gas motornya berulang-ulang disampingnya , tersulut emosinya dan kemudian mengejar orang tersebut namun tidak menemukannya.
“Tidak puas dengan itu lalu tersangka pergi dirumahnya dan mengambil sebilah parang dan kemudian kembali lagi didepan lorong anawai ,dan disitu tersangka mulai mengayunkan parangnya dan mencari orang yang gas-gas motor disampingnya sambil berjalan kaki berteriak-teriak “Manako Ana****,keluarko kita baku potong,kalau laki-laki kekuarko,” ungkapnya.
Lanjutnya pengendara yang akan melintas, merasa ketakutan dan memutar orang orang yg ada di namun sesaat setelah aksinya pelaku diamankan pihak kepolisian Polsek Poasia.
“Motif Pelaku karena pengaruh alkohol,” ujarnya.
Pihaknya menyampaikan untuk pelaku disangkakan pasal Tindak Pidana Tanpa hak membawa,menyimpan dan menguasai senjata penikam atau senjata penusuk tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwewenang,sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951.
“Untuk ancaman hukuman, maksimal 10 Tahun Penjara,” pungkasnya.*