Terjerat Pinjol dan Kecanduan Judol Berujung Gelapkan hasil Penjualan Toko Aki, Polresta Kendari Amankan Pelaku

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku.

“Terduga Pelaku AP (30) sehari-harinya bekerja sebagai wiraswasta dan untuk korbannya JM (35) yang sehari-harinya juga bekerja sebagai wiraswasta,” katanya.

Sambungnya untuk tempat kejadian terjadi di Jalan Bunggasi Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari pada Jum’at 27 September sekitar pukul 16.00 WITA.

“Kronologi Kejadian, Awalnya pada tanggal 27 september 2024 JM berangkat kejakarta lalu mempercayakan kepada AP untuk mengelolah serta penjualan barang toko sentral aki kendari miliknya, kemudian pada tanggal 24 oktober 2024 J M balik dikendari dan setibanya ditoko JM menanyakan kepada A P terkait hasil penjualan barang tokonya,dan dari keterangan A P saat itu bahwa uang hasil penjualan telah digunakan judi online dan membayar pinjaman online,” jelasnya.

Lanjutnya kemudian J M melakukan perekapan ulang penjualan barang dari tgl 27 september 2024 sampai dengan tgl 23 oktober 2024 dan ditemukan hasil penjualan sebesar Rp.249.493.100., ( dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah).

“AP membenarkan dan mengakui telah mempergunakan sendiri uang hasil penjualan barang Toko sentral aki kendari milik J M sebesar Rp.249.493.100. ( dua ratus empat puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah),” ungkapnya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa karena pelaku terlilit utang diaplikasi pinjaman online, A P butuh uang untuk biaya pernikahannya, A P berjudi online sehingga menggunakan uang hasil penjualan barang toko sentral aki milik JM.

“Barang-barang yang dijual oleh A P berupa Aki merk GS,merk Astra,merk Amaron,merk Aisin,Merk motobat,ban luar merk porsium,merk dunlop,huncook dan Gt radial dan A P menggunakan uang hasil penjualan barang toko sentral aki tanpa sepengetahuan J M,” ungkapnya.

Lanjutnya untuk motif Pelaku AP menjual barang-barang toko sentral aki kendari tanpa sepengetahuan JM.

“Pelaku disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) kurungan Penjara,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait