Dugaan Pungli BLT Disabilitas di Bank Sultra Resmi Diadukan ke Kejati

KENDARIKINI.COM – Lokomotif Hukum Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan Pungutan liar pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Penyandang Disabilitas di Kejaksaan Tinggi Sultra Pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sebelumnya, diberitakan bahwa sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Menggunggat melakukan aksi Unjuk Rasa di kantor pusat Bank Sultra pada hari kamis 24 Oktober 2024.

Dalam aksi tersebut mereka ditemui oleh pihak Bank Sultra yang diwakili oleh pak Roni selaku kepala divisi dana dan jasa serta Waode Nurhuma selaku kepala divisi corporate secretary.

Dalam pertemuan tersebut, Waode Nurhuma menyampaikan bahwa penyaluran BLT Penyandang Disabilitas menggunakan produk simpeda yang memiliki fitur pemotongan biaya administrasi tabungan.

Okeh karena itu, Lokomotif Hukum Sultra mengganggap bahwa pemotongan biaya administrasi tabungan pada BLT Penyandang Disabilitas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

“Saya rasa sudah cukup jelas dan terang bahwa pemotongan biaya administrasi tabungan pada BLT merupakan perbuatan yang bertentangan dengan permensos nomor 1 tahun 2029. Sehingga perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana di tegaskan pada pasal 2 UU Tipikor”. Terang Hamlin selaku kordinator LOKOMOTIF HUKUM SULTRA Saat di konfirmasi pada Senin, 28 Oktober 2024.

“Hari ini kami memasukan laporan secara resmi di kejaksaan Sultra. Dokumen-dokumen pendukungpun kasi sertakan sebagai barangbuktinya,” lanjutnya.

Hamlin juga menyampaikan bahwa pihaknya berharap kepada kejaksaan tinggi agar mengusut tuntas persoalan ini secara bertanggungjawab.

“Kami percayakan kepada kejaksaan tinggi selaku penegak hukum yang berwenang untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana tertentu dalam hal ini tipikor,” tutupnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan bahwa setiap aduan di Kejati ada proses tahapan yang mesti dilewati.

“Aduan di PTSP sudah diterima, langkah selanjutnya adalah terhadap pengaduan tersebut sudah ditelaah dan sisa menunggu petunjuk pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti mengeluarkan Sprindik Surat Penyelidikan,” jelasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait