Perkara Dugaan Tipikor Proyek Pembangunan di Butur yang Bersumber dari Dana PEN Masuki Tahap Dua

KENDARIKINI.COM – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dua proyek pembangunan di Kabupaten Buton Utara memasuki tahap kedua, Rabu 13 November 2024.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muna.

“Yaitu tersangka MB dan Z, tersangka N dan AU serta tersangka SKH,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Sambungnya ke 5 (lima) tersangka tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Peningkatan Jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah yang menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.

“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa untuk tahapan penanganan perkara selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muna akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kendari.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait