Rugikan Negara 240 Juta, Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Perkimtan Kolut

KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Tahan 2 Tersangka F dan M dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tanah atas Pengadaan Tanah guna peruntukan Rumah Adat pada Desa Pitulua, Kec. Lasusua oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tahun Anggaran 2019.

Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ridwan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Ganti Rugi Tanah atas Pengadaan Tanah guna peruntukan Rumah Adat pada Desa Pitulua, Kec. Lasusua oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Tahun Anggaran 2019.

Bahwa Ketua Tim Penyidik Pidsus, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ridwan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dua tersangka yang telah ditetapkan merupakan hasil dari tahap Penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan Ekspose oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kolaka Utara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Utara Mirza Erwinsyah, S.H., M.H.

“Sebelumnya kita telah melakukan Ekspose bersama dengan bapak Kajari ya, dan ditetapkan tersangka hari ini yang berada pada tahap penyidikan, tentu Penetapan dan Penahanan tersangka ini ada di hari spesial, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2024.”

Lebih lanjut, Kasi Pidsus juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara, ditemukan bahwa total Kerugian Negara yang terindikasi sebagai peristiwa Tipikor yang dihasilkan adalah sebesar Rp. 240.000.000.

“Kemudian selanjutnya akan langsung dilakukan penahanan di Lapas II B Kolaka selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait