Kelanjutan Perkara Tipikor di WIUP PT Antam site Konut, Aspidsus Kejati Sultra: Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Pengembangan

KENDARIKINI.COM – Aspidsus Kejati Sultra Iwan mengatakan pihaknya kemungkinan membuka ruang untuk kembali melanjutkan perkara Tipikor di WIUP PT Antam site Konut, Sabtu 21 Desember 2024.

Iwan bilang saksi-saksi lainnya yang sebelumnya diperiksa, pihaknya menyampaikan akan membuka kemungkinan untuk dilanjutkan.

“Terkait pihak-pihak lainnya, kita akan pelajari, karena masih ada perkara besar lainnya yang sementara kita tangani,” katanya, Senin 9 Desember 2024.

Lanjutnya pihaknya akan kembali melihat peran saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa.

“Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan, kita lihat masing-masing peran para pihak,” ungkapnya.

Sementara itu sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada Selasa (23/7/2024).

Kedua tersangka itu yakni GAS selaku pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-01/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024, Selanjutnya tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT. LAM) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor B-02/P.3/Fd.2/07/2023 tanggal 23 Juli 2024.

Selain itu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis, 25 April 2024 telah menjatuhkan vonis terhadap delapan (8) terdakwa kasus korupsi nikel Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dan pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari menjatuhkan vonis untuk empat (4) terdakwa perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo.

Di PN Kendari juga telah memvonis seorang terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan dalam perkara WIUP PT Antam site Konut.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan pihak Kejati Sultra juga menerangkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai 5,7 Triliun.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait