Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup, Walhi Sultra Sayangkan Mangkirnya PT OSS dan VDNI

KENDARIKINI.COM – Untuk pertama kalinya, dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan oleh perusahaan PLTU industri PT OSS dan VDNI digelar di meja hijau dengan nomor perkara : 28 Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh, Pengadilan Negeri Unaaha, Senin (23/12/2024)

Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup itu dilaksanakan atas tuntutan sejumlah warga terdampak lingkar industri Morosi bersama Walhi Sultra, LBH Kendari, YLBHI-LBH Makasar Pasalnya, keberadaan PLTU Captive milik PT. OSS dan VDNIP yang dinilai telah sejak lama merusak sendi-sendi kehidupan dan kesehatan masyarakat sekitar perusahaan.

Sayangnya, gelar perkara guna mencari keadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum PT OSS dan VDNI itu justru tidak dihadiri tergugat. Kedua perusahaan itu mangkir atas surat panggilan pertama yang telah dilayangkan Pihak Pengadilan Negeri Unaaha beberapa waktu lalu.

“Kami sangat menyangkan ketidakhadiran kedua perusahaan itu, padahal surat panggilan telah diberikan dari pihak pengadilan. Tergugat dalam hal ini tidak koperatif dan tidak punya itikad baik dalam menghadapi proses hukum,” tegas Andi Rahman, Direktur Walhi Sultra dalam Konferensi Persnya di Unaaha hari ini.

Diketahui, PLTU Captive milik perusahaan ini menggunakan energi fosil batu bara sebagai bahan bakar utama dalam pengoperasiannya. Walhasil, diagnosa ISPA dan pencemaran tembak ikan/udang warga sekitar akibat polusi udara dan limbah industri terus bertambah setiap tahun sejak 2018 lalu.

“Sampak dari debu batu bara juga menyerang kesehatan masyarakat, data Puskesmas Morosi dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang tinggi dari penyakit ISPA atau penyakit pernapasan,” tambahnya.

Selain itu, berdasarkan hasil riset Walhi Sultra, mayoritas masyarakat Morosi yang bermata pencaharian sebagai petani tambak mengalami kerugian ekonomi akibat beroperasinya PLTU Captive tersebut.

“Selain telah terjadi kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi dan gangguan kesehatan warga, disini kami juga menilai telah terjadi pelanggaran HAM,” terangnya.

Karenanya, warga terdampak bersama KOALISI BANTUAN HUKUM RAKYAT TIM ADVOKASI RAKYAT MOROSI, meminta adanya pemulihan lingkungan dan penghentian operasi PLTU yang masih menggunakan batu bara, selain itu warga juga menuntut adanya proses ganti rugi materil dan immateril kepada PT OSS dan VDNI atas aktivitas PLTU mereka serta mendesak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Sementara itu media ini masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak terkait lainnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait