Kejati Sultra Sidik Dugaan Korupsi di PT Antam Site Pomalaa
KENDARIKINI.COM – Kasipenkum Kejati Sultra Dody melalui keterangan resminya yang diterima media ini menyampaikan
bahwa saat ini Penyidik Kejati Sultra sedang menangani perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan Pembangunan Belt Conveyor System di Pomalaa oleh PT. Antam (Persero)
Tbk tahun 2012.
“Bahwa Kontrak Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) kapasitas 12. 000 DWT
dengan PT Adhy Karya adalah selama 15 (lima belas) bulan dengan Nomor Kontrak :
077/9231/DAT/2021 tanggal 26 Maret 2012 dengan nilai kontrak sebesar USD
26.259.744 (dua puluh enam juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus empat
puluh empat dollar Amerika) atau setara dengan Rp. 420.155.904.000 (empat ratus dua
puluh milyar seratus lima puluh lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah),” jelasnya.
Lanjutnya
bahwa setelah dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya PT Adhi Karya
melaksanakan kegiatan pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities).
“Oleh karena
proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan tim proyek tidak
melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan tidak selesai tepat
waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” tambahnya.
Sambungnya
bahwa Kontrak Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment)
dengan PT. Wijaya Karya adalah selama 15 (lima belas) bulan dengan Nomor Kontrak :
025/9231/DAT/2012 tanggal 17 Januari 2012 dengan nilai kontrak sebesar USD
11.154.026 (sebelas juta seratus lima puluh empat ribu dua puluh enam dollar Amerika)
atau setara dengan Rp. 178.464.416.000 (seratus tujuh puluh delapan milyar empat
ratus enam puluh empat juta empat ratus enam belas ribu rupiah).
”
Bahwa setelah dilakukan penandatanganan kontrak selanjutnya PT. Wijaya Karya
melaksanakan kegiatan Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling
Equipment). Oleh karena proses perencanaan yang tidak dilaksanakan secara benar dan
tim proyek tidak melaksanakan pengawasan dengan baik, mengakibatkan pekerjaan
tidak selesai tepat waktu sebagaimana ditentukan dalam kontrak,” ungkapnya.
Kemudian
bahwa sampai saat ini Pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) dan
Pembangunan Belt Conveyor System (Material handling Equipment) tidak dapat
difungsikan sesuai dengan peruntukannya.
“Bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara akan menuntaskan penyidikan
perkara tersebut,” pungkasnya.*