Polres Bau-bau Amankan Dua Pelaku Penimbun BBM Subsidi yang Sebabkan Insiden Kebakaran

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Baubau amankan dua pelaku kebakaran satu unit mobil di Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kejadian berawal pada Jumat (24/1/2025) lalu saat pelaku inisial FF mengajak pelaku RG untuk mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang berada di Jembatan Topa, Kelurahan Sulaa, Kota Baubau menggunakan mobil milik inisial HL.
Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad mengatakan, mobil tersebut dikemudikan pelaku FF dan pelaku RG dengan memuat 40 jerigen ukuran 20 liter BBM jenis solar.
“Sekitar pukul 20.30 WITA kendaraan mereka melintas ke arah Jalan Sibatara, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau dan pada saat itu Pelaku RG melihat sisi kiri mobil yang mereka tumpangi sudah berasap di sekitar knalpot mobil tersebut,” kata Abdul Rahmad melalui keterangan resminya.
Lanjut Abdul menerangkan, akibatnya pelaku FF dan RG turun dari mobil untuk memadamkan api tersebut yang dibantu oleh beberapa warga setempat.
“Karena api tersebut makin membesar, mobil tersebut didorong dengan bantuan beberapa warga setempat. Di saat itu pula mobil tersebut mengarah ke depan dan menabrak pagar rumah warga,” tambahnya.
Sambungnya pihaknya menuturkan BBM muatan mobil tersebut tertumpah hingga membuat api dari mobil merembet dan membakar empat unit rumah.
“BBM yang di muat tersebut tertumpah dan karena tumpahan BBM tersebut membuat api dari mobil merembet dan membakar empat rumah warga sehingga mengakibatkan empat rumah warga terbakar,” ujarnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti, yang diamankan yakni satu unit mobil jenis Suzuki model pick up nomor mesin K15BT-1049669 dengan nomor Polisi DT 9329 CG.
“Proses penanganan kasus ini masih dalam pemberkasan dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau untuk dilakukan proses penelitian oleh jaksa penuntut umum,” ungkapnya.
Terakhir pihaknya menyampaikan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Baubau dan akan dikenakan pidana sesuai pasal 188 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal Lima tahun.**