RDP DPRD Kota Kendari, PT MCM dan PT TAS Beberkan Kelengkapan Perizinan

KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai polemik aktivitas pengangkutan Ore Nikel PT. Tiara Abadi Sentosa (TAS) yang melintasi jalan umum di Kota Kendari.

RDP ini menindaklanjuti aduan dari Konsorsium Pemerhati Transportasi Indonesia Sulawesi Tenggara (KPTI Sultra), Rabu (12/2/2025).

Pihak KPTI Sultra juga kerap mempertanyakan izin operasional dari perusahaan tambang ini.

Mendengar hal itu, General Manager PT. TAS Hendra mengatakan perusaahan tambang ini telah mengantongi lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sedangkan PT. Modern Cahaya Makmur (MCM) mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Konawe.

PT. MCM yang mengantongi IUP memiliki kewenangan dari pemerintah untuk melakukan ekplorasi di wilayah pertambangan secara otomatis memerlukan mitra kerja yang memilikinya IUPK dalam hal ini PT. TAS.

“Sebagai pemilik IUP diberikan kewenangan dari pemerintah untuk melakukan eksplorasi di wilayah pertambangan otomatis harus bekerja sama dengan pemilik IUPK,” katanya.

Hendra menambahkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menyatakan bahwa pemilik IUPK di beri ruang untuk memiliki fasilitas pertambangan.

“Dalam Permen Nomor 7 tahun 2020 bahwa IUPK itu bisa memiliki fasilitas untuk menunjang aktivitasnya. Yang pertama itu stock price, kedua memiliki dermaga, kemudian memiliki alat-alat berat atau alat pengangkutan,” tambahnya.

Interaksi yang terjalin antara PT. MCM dan PT. TAS adalah proses jual beli dengan memanfaatkan fasilitas dimiliki oleh PT. TAS.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari, Capt. Raman menyebut izin operasional PT. TAS tersebut berlaku sampai (31/12/2026) mendatang.

Begitu pun dengan izin pengangkutan dan penjualannya berlaku hingga tahun 2026 mendatang pula.

Kemudian, PT. TAS juga memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam melaksanakan aktivitas pertambangan.

“Kemudian kami menyampaikan juga ada RKAB nya, berarti legal. Jadi pada prinsipnya tidak ada masalah,” tuturnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf membeberkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan alat berat di dalam Kota Kendari.

“Kami Dinas Perhubungan melakukan pengawasan teknis tentu didalam Kota,” bebernya.

Menurut Lurah Tondonggeu, Sovian, PT. TAS dan PT. MCM telah mengucurkan dana CSR untuk bantuan pembangunan masjid senilai Rp675.000.000,-

Bantuan dana ini kemudian diapresiasi oleh masyarakat setempat atas kucuran dana ratusan juta tersebut. Disisi lain juga sebagai wadah pemberdayaan masyarakat.

“Masyarakat sekitar di pekerjakan, PT. TAS dan PT. MCM juga menyalurkan dana CSR senilai Rp675.000.000,- untuk membantu pembangunan masjid di kampung pelangi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Azhar mengemukakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas PT. TAS dan PT. MCM.

Selain itu, DPRD Kota Kendari dalam hal ini Komisi III belum bisa menetapkan rekomendasi pemberhentian sebelum berkonsultasi kepada pihak-pihak terkait.

“Berkaitan dengan aktivitas semua PT. TAS dan PT. MCM kami belum bisa berkesimpulan apakah akan dihentikan. Kami berkonsultasi dulu kepada pihak-pihak berkompeten,” pungkasnya.**

Berita Terkait