Seorang Nelayan dan Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Edarkan Sabu
Kendari – Polresta Kendari melalui Satresnarkoba kembali mengamankan seorang nelayan IH (32) dan Pemuda YN (25) di Kendari gegara kedapatan mengedarkan sabu.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Fathurrahman melalui Kasatresnarkoba AKP Hamka mengatakan “Awalnya pada hari Selasa tanggal 06 Juni 2023 sekira jam 00.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu disalah satu Rumah di Jalan Madusila Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia Kota Kendari,”.
Ia melanjutkan lalu anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menuju ke tempat yg dimaksud dan sekitar jam 02.30 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, mengamankan 2 (dua) orang lelaki IH dan YN.
“Lalu kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti didalam sepatu warna abu-abu berupa 1 (satu) paket plastik bening dengan berat bruto + 10,08 (sepuluh koma nol delapan) gram yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkusi kertas warna putih dan lakban warna bening,” ungkapnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa 13 Juni 2023.
Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan juga 1 Unit Handphone milik IH atas kejadian tersebut IH dan YN beserta barang bukti yang telah diamankan dibawa di kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
“Berdasarkan keterangan IH dan YN bahwa dirinya memperoleh 1 (satu) Paket Narkotika diduga Shabu tersebut dari lelaki WY dengan cara ditempelkan disekitar daerah Gunung jati,” ujarnya.
“Bahwa 1 (satu) paket Shabu tersebut adalah pesanan dari lelaki BR yang beralamatkan di Roko-roko Kabupaten Konawe Kepulauan, Bahwa Tersangka IH dan YN baru pertama kali memperoleh paket diduga Narkotika jenis Shabu tersebut dari lelaki WY,” bebernya.
Ia juga melanjutkan bahwa Tersangka IH dan YN memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dari lelaki BR saat memperoleh paket Narkotika jenis Shabu tersebut.
“Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan Lelaki WY dan Lelaki BR dan terkait dua pelaku tersebut dikenakan pasal yang dilanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya.*