Kadis PUPR Buton Diadukan ke Kejati Sultra

KENDARIKINI.COM -Sekelompok Mahasiswa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Jumat 31 Januari 2025.
Kini secara resmi melaporkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buton di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu 5 Maret 2025. Hal tersebut buntut dugaan Kerugian Keuangan Negara atas 12 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikdn BPK Sultra ditemukan kejanggalan pada 12 Paket pekerjaan pada Dinas PUPR Buton. Tentunya hal tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kalkulasi 12 paket pekerjaan tersebut, ditemukan total kelebihan alokasi anggaran yang belum ditindaklanjut untuk dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp. 1.745.758.076,00.
Malik Botom selaku Ketua Umum dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa polemik yang terjadi pada Dinas PUPR Buton tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi, penyalagunaan anggaran serta kegiatan pemyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan Negara sehingaa perluh mendapat atensi serius oleh penegak hukum.
“LHP BPK saya rasa bukti yang otentik sehingga kuat dugaan bahwa ini merupakan tindakan melawan hukum, jadi harus diproses sesuatu peraturan yang berlaku. Harapan saya APH jangan diam dan lamban melihat polemik ini, karena hal tersebut berkaitan dengan Kerugian Keuangan Negara,” jelasnya.
Salah satu paket pekerjaan yang menyebabkan kerugian besar adalah pekerjaan peningkatan jalan pada Desa Mabulogo, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Diduga pekerjaan tersebut mengalami kerusakan yang cukup signifikan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Lembaga terkait ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan tersebut. Sehingga menyebabkan kerugikan sebesar Rp. 738.365.870,00.
Lebih lanjut Malik menyampaikan bahwa adanya duguaan kuat bahwa dalam permasalahaan tersebut terdapat permainan cubit anggaran sehingga terjadi Kekurangan volume atas beberapa paket pekerjaan tersebut.
“Tentunya patut dicurigai dalam permasalahaan ini terdapat indikasi permainan cubit cubit anggaran. Sehingga terdapat Kekurangan volume atas paket pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Malik selaku penanggungjawab menegaskkan bahwa laporan hari ini merupakan komitmen untuk menegakkan Supremasi hukum di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.
“Ini merupakan tindaklanjut dari gerakan aksi unjuk rasa kami tempo hari. Tentunya tujuannya untuk menegakkan Supremasi hukum, agar pihak pihak yang diduga bermasalah dapat di tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan tersebut.
“Jadi aduan di PTSP Kejati Sultra itu juga sudah diterima,” katanya.
Selanjutnya terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Selain itu media ini berusaha mengkonfirmasi ke pihak Kadis PUPR Buton, Wahyudin yang dihubungi via pesan dan panggilan WhatsApp serta SMS dan Telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*