Wanita Asal Banjarmasin Diamankan Polresta Kendari Gegara Kedapatan Miliki Sabu 525 Gram

KENDARIKINI.COM – Tim Narkoba Polresta Kendari berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 525 gram di Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu 15 Maret 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku, seorang ibu rumah tangga berinisial DH (43) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap saat membawa barang haram tersebut yang disembunyikan dalam kotak rokok.

Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir, S.H., melalui Kasi Humas Polresta Kendari Ipda Haridin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain berinisial RY yang lebih dahulu diamankan pada pagi harinya.

Dari pemeriksaan terhadap RY, petugas memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Medan melalui Bandara Kuala Namu menuju Kendari.

“Tim Narko 10 Polresta Kendari segera berkoordinasi dengan pihak perhubungan dan Lanud Haluoleo untuk mengawasi kedatangan tersangka. Sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku DH berhasil diamankan saat menenteng sebuah kotak rokok Sampoerna di halaman bandara,” ujar Ipda Haridin, Selasa (18/3/2025).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas bandara, tim menemukan satu paket sabu seberat 525 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok berisi makanan ringan.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit ponsel Oppo, boarding pass, serta plastik hitam bening sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait