Aksi Bejat Kakak Ipar Rudapaksa Anak Dibawah Umur Berakhir Ditangan Polres Buton

KENDARIKINI.COM – Polres Buton berhasil mengamankan Pelaku Rudapaksa H terhadap adik iparnya sendiri yang masih dibawah umur berusia 14 tahun.

Kapolres Buton AKBP Rudi Silaen melalui Kasat Reskrim, Iptu Subagiyo mengatakan pelaku melakukan rudapaksa pada korban secara berkala dengan ancaman akan dibunuh.

“Berdasarkan kronologis kejadian bahwa pada tahun 2023 lalu saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar kelas 6, terduga pelaku sudah mulai memeluk korban dan pada tahun 2024 terduga pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamar,” katanya.

Lanjutnya saat korban tertidur, terduga pelaku langsung memeluk dan merudapaksa korban, setelah melancarkan aksinya terduga pelaku mengancam akan memotong leher korban jika memberi tahu ibunya.

“Kejadian tersebut telah berulang dari Juli 2023 hingga Februari 2025 dengan mengancam akan memotong leher dan membunuh korban jika berani melaporkan ke ibunya,” ungkapnya Senin 7 April 2024.

Kejadian tersebut dilakukan secara berulang hingga 21 Februari 2025, saat itu terduga pelaku langsung masuk ke dalam rumah milik perempuan berinisial WA untuk menghampiri korban, kemudian kemaluan dan payudara korban langsung dipegang, namun kejadian itu terciduk oleh seorang perempuan berinisial C saat membuka pintu rumah untuk mengambil kardus.

Tetapi C, langsung keluar dari rumah yang tak lama kemudian korban juga ikut keluar. Namun, sebelum keluar terduga pelaku kembali mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu ke orang lain.

Hingga pada 3 April 2025 korban baru berani menceritakan kejadian tersebut ke ibunya sehingga pada 5 April 2025 sang ibu dan keluarga langsung melaporkan ke Polres Buton dan saat ini terduga pelaku berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres Buton.

“Kita telah amankan dan terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dua alat bukti permulaan yang dikumpulkan,” ungkapnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijatuhi pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Atau Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang–Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang,” tutupnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait