Polsekta Baruga Kembali Amankan Tiga Pelaku Penipuan dan Pemerasan Melalui Aplikasi Hijau

KENDARIKINI.COM – Polsekta Baruga kembali mengamankan tiga pelaku penipuan dan pemerasan melalui aplikasi hijau Michat. Ketiga pelaku diantaranya, KR (28), SE (23) dan S (18).
Modus ketiga pelaku dengan menawarkan jasa esek-esek ke pria hidung belang, namun ketiga pelaku hanya menjadikan hal tersebut sebagai modus untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap para korbannya.
Kapolsekta Baruga, AKP Marjuni mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah beberapa kali mendapatkan laporan serupa untuk di TKP kos-kosan samping SPBU Baruga, namun belum ada pelapor yang mau membuat laporan resminya.
Bahkan terhadap salah satu pelaku, S juga pernah diamankan sekali dan telah membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, namun tetap diulangi.
Sebelumnya pada Rabu 7 Mei 2025, Polsekta Baruga menerima aduan masyarakat secara resmi bahwa telah terjadi tindak pidana penipuan dan pemerasan melalui aplikasi hijau pada Selasa 6 Mei 2025 Pukul 22.30 WITA.
Menanggapi hal tersebut pihaknya langsung merespon aduan masyarakat, pasalnya telah beberapa kali ada aduan serupa.
“Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 telah dilakukan pengungkapan kasus tindak pidana Penipuan dan Pemerasan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 378 KUHP (Atau Pasal 492 UU 1/2023) Sementara Pemerasan di atur dalam Pasal 368 KUHP (Atau Pasal 482 UU 1/2023) tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan KUH Pidana,” jelasnya.
Sambungnya bahwa ketiga Tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan.
“Untuk saat ini ketiga tersangka telah kita amankan di Polsekta Baruga,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 6 Mei 2025 pelapor janjian bertemu dengan terlapor di kost samping SPBU Baruga menggunakan aplikasi Michat.
“Setelah pelapor sampai di tempat kost, pelapor bertemu dengan seorang laki laki yang berada di depan kamar kost lalu memintah uang dengan cara di transfer ke akun laki laki tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu pelapor masuk ke kamar kost untuk bertemu dengan terlapor, setelah pelapor menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus) kepada terlapor, tiba tiba terlapor keluar dari kamar kost dengan alasan ke kamar mandi, karena terlalu lama menunggu dan merasa curiga pelapor hendak meninggalkan kamar kost tersebut namun datang seorang laki laki yang beda orangnya mendatangi pelapor dan memintah uang dengan alasan bahwa terlapor belum bayar kamar kost lalu pelapor menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami Kerugian sekitar Rp. 2.150.000 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah),” bebernya.*
Sementara itu sebelumnya juga Polsekta Baruga telah mengamankan enam pelaku dengan modus serupa di salah satu penginapan.*