Buser 77 Polresta Kendari Amankan Seorang Pemuda Pelaku Curanmor di Delapan TKP Berbeda
Kendari – Polresta Kendari mengamankan seorang pemuda MIF (20) asal Konawe Selatan usai melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor di (8) Delapan TKP Berbeda.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan “Pada hari ini Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 wita, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, telah melakukan penangkapan terhadap MIF (20) asal Konawe Selatan,”.
Ia menambahkan bahwa pelaku sebelumnya ditangkap atas laporan AI (23) yang melaporkan atas kehilangan kendaraan bermotor di RSU Kota Kendari pada tanggal 7 Juli 2023.
“Tersangka telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp (7 Tahun Penjara) yang terjadi di kompleks RSU Kota Kendari, pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 sekitar pukul 10.30 Wita,” ungkapnya.
Lanjutnya kronologi kejadian, Awalnya korban memarkir motornya di sekitar RSU Kota Kendari, kemudian masuk kedalam Rumah sakit menjenguk orang tuanya, motor tersebut di parkir dalam keadaan terkunci stang/leher, ketika korban keluar dari Rumah sakit sekira Pukul 00.30 Wita, namun sudah tidak menemukan motornya di parkiran.
“Menanggapi laporan korban pihaknya melalui Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka, namun beberapa saat kemudian Kepala Desa Lamomea menelpon Kasat Reskrim Polresta Kendari, kalau ada orang yang menawarkan akan menjual motor namun mencurigakan, sehingga Buser77 atas perintah Kasat Reskrim langsung ke Desa Lamomea melakukan penangkapan terhadap Tersangka,” bebernya.
Selai itu berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui benar telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Dan saat melakukan aksinya ketika melihat sepeda motor tersebut dalam posisi terparkir kemudian menendang stir yang sedang terkunci stang motor tersebut dan menyambung soket.
“Berdasarkan keterangan pelaku, telah melakukan sekitar 8 (delapan) TKP Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Hukum Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan,” pungkasnya.*