AMT Angata Kembali Kuasai Lahan, Pasca Digusur Paksa PT MS

KENDARIKINI.COM – Penggusuran paksa yang dilakukan PT Marketindo Selasas (MS), menyisahkan banyak luka di tengah masyarakat. Bayang-bayang konflik sosial menghantui masyarakat, khususnya masyarakat yang mempertahankan lahan miliknya di delapan desa, dengan luasan sekira 1.300 Ha.
Enam bulan sudah berlalu penggusuran lahan masyarakat, dengan tangan besi PT MS, warga yang sudah berkebun atau menanam berbagai tanaman dan punya rumah. Terpaksa harus menelan pil pahit, PT MS dengan segala kekuatannya merusak tanaman warga dan rumah warga juga dirobohkan.
Aliansi Masyarakat Tani (AMT) Angata, setelah enam bulan dirampas lahan milik para petani, kini AMT Angata, dengan tekad kuat kembali masuk menduduki lahan yang sudah digusur paksa PT. MS.
Ketua AMT Angata, Abdul Kadir Masa, mengatakan, tujuan masyarakat tani delapan desa menduduki lahan adalah untuk mengolah sebagai sumber penghidupan, dan ini telah dilakukan secara turun temurun dari sejak nenek moyang hingga sekarang.
Lanjut dia, AMT sudah melakukan penelusuran terkait legalitas PT MS. Dari hasil penelusuran, PT. MS diketahui tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha.
“Ternyata PT. MS ini beroperasi tanpa IUP dan HGU,”terangnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu petani Desa Sandey, Sugi. Kata dia, 18 Januari 2025 lalu, PT MS mengklaim bahwa lokasi yang dikuasai masyarakat adalah milik perusahaan. PT MS dengan semena-mena melakukan penggusuran paksa menggunakan alat berat, berupa traktor merusak tanaman dan merobohkan pondok. Akibat perbuatan ilegal ini, masyarakat mengalami kerugian besar karena kehilangan mata pencaharian
Begitupun juga pengakuan salah satu petani dari Desa Puao Tungga Jaya. Ia menegaskan bahwa tanah yang selama ini diolah adalah milik petani bukan milik korporasi atau perusahaan tertentu. Menurut dia, aneh juga ada perusahan mengklaim lokasi masyarakat tanpa legalitas yang jelas
Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum AMT Angata, Andre Darmawan, menegaskan, tak ada aturan perundangan-undangan yang melarang masyarakat menguasai dan mengolah tanahnya.
Lokasi yang diklaim PT MS, tambah dia, adalah lokasi eks PT Sumber Madu Bukari (SMB). Dan sampai detik ini, PT MS tidak pernah menunjukkan dokumen akuisisi aset PT SMB yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta tahun 2003.
“Jadi tidak ada larangan masyarakat untuk kembali menguasai lahannya. Toh juga sampai saat ini, PT MS tidak memiliki HGU dan tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan 1.300 adalah milik PT MS,” pungkasnya.*