Tergiur Upah 20 Ribu, Perempuan di Kolaka Nekat Selundupkan Sabu ke Rutan

KENDARIKINI.COM – Seorang perempuan berinisial DFR diamankan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kolaka setelah mencoba menyelundupkan dua paket kecil diduga sabu dalam botol shampo. Aksi nekat itu dilakukan DFR demi imbalan Rp20 ribu.
Insiden itu terjadi pada Senin (21/7) sekitar pukul 14.30 WITA saat DFR datang sebagai pengunjung dan mendaftar untuk membesuk salah satu warga binaan berinisial IS. Pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas berhasil mengungkap upaya penyelundupan tersebut.
“DFR mendaftar kunjungan pukul 14.30. Lalu sekitar pukul 14.36, ia masuk dan dilakukan pemeriksaan tubuh serta barang bawaannya,” jelas Kepala Rutan Kolaka, Bambang Punto Herdiyanto, saat dikonfirmasi Rabu (23/7).
Petugas mencurigai isi botol shampo yang dibawa DFR. Setelah dibuka, ditemukan dua paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalamnya. Selain shampo, perempuan itu juga membawa sabun batang dan pasta gigi.
“Hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa DFR adalah kurir. Ia diminta membawa barang tersebut oleh seseorang bernama Ajibong dengan imbalan Rp20.000, yang ditransfer sebelumnya,” ungkap Bambang.
Bambang menambahkan, ini merupakan kali pertama modus penyelundupan narkoba dengan botol shampo terjadi di Rutan Kolaka. Barang bukti langsung diamankan dan pihak Rutan segera berkoordinasi dengan Polres Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulardi, mengapresiasi kesigapan petugas.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rutan. Ini bentuk komitmen kami dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba,” tegas Sulardi.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Sultra untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat pengawasan di pintu masuk rutan maupun lapas.*













