BKSDA Sultra: PT DMS Tak Kantongi Izin Lintas Konservasi TWAL

KENDARIKINI.COM – Polemik 13 Perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang belum melakukan Perjanjian kerjasama Izin lintas Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) khususnya Pulau Labengki terkuak sudah.

Berdasarkan data yang dimiliki media ini dari 13 perusahaan, salah satunya adalah PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS)

Diketahui komposisi perusahaan diisi oleh Leo Chandra Edward dengan komposisi saham 100 Persen, Direktur Linda dan Komisaris Sugunawan.

Tambang yang memiliki tahapan operasi produksi ini memiliki luasan 130 Hektare dengan masa berlaku sejak tanggal 14-07-2010 dan berakhir pada 14-07-2030.

Sayangnya dalam perjalanannya, perusahaan ini terendus usai Izin Konservasi TWAL-nya mencuat oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra dibawah Kementerian Lingkingan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie saat dikonfirmasi media.

“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerjasama terkait Izin lintas konservasi TWAL,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukrianto mengungkapkan kekecewaannya karena surat peringatan yang telah dilayangkan kepada 13 perusahaan tersebut, termasuk PT DMS, belum mendapat respons sama sekali.

“Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Kita akan bersurat ke Ditjen LHK kita mau koordinasikan dengan Gakkum, “terang Sukrianto.

“Kita juga sudah bersurat ke 13 perusahaan itu tapi belum ada respon sama sekali, “pungkasnya

Terkait hal tersebut media ini masih berupaya mengkonfirmasi, Pihak Managemen PT DMS ihwal Izin lintas Konservasi TWAL Pulau Labengki yang belum dipenuhi.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com