PT AKP Tak Miliki Dokumen Izin Lintas Konservasi TWAL, Sanksi Gakkum LHK Menanti

KENDARIKINI.COM – 13 Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, salah satunya yakni PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) diduga melakukan aktivitas pengapalan ore nikel tanpa mengantongi izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

PT AKP ini tercatat sebagai bagian dari 13 perusahaan yang belum menjalin perjanjian kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara terkait izin perlintasan kawasan konservasi tersebut.

“Harusnya ada perjanjian kerja sama. itu bagian dari mekanisme kalau pakai izin perlintasan,” jelas Kepala BKSDA Sultra Sukrianto.

Sukrianto mengungkapkan, pihaknya telah menyurati 13 perusahaan tersebut, termasuk PT AKP, namun hingga kini belum mendapatkan respons apa pun dari pihak manajemen.

“Kita sudah surati mereka, tapi tidak ada yang merespon,” tambahnya.

Ia juga memaparkan poin-poin kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan perjanjian kerjasama izin lintas kawasan konservasi.

“Kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang, Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi,” bebernya.

“Selanjutnya, Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi dan Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA,” tambahnya lagi.

Lebih lanjut, Sukrianto menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melintasi kawasan TWAL tanpa adanya izin resmi.

Kata dia, jika pelanggaran ini tak kunjung diindahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) akan turun tangan.

“Saya tegaskan lagi tidak boleh melintas tanpa ada izinnya. Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Nanti kita bersurat ke Ditjen, kita mau koordinasikan dengan Gakkum,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT AKP untuk mengklarifikasi dugaan tidak adanya izin lintas kawasan konservasi.

Di Tahun 2025 PT AKP yang memasuki tahapan operasi produksi mendapatkan kuota RKAB dari Kementerian ESDM sebanyak 2.500.000 MT. Dengan luasan IUP 1.975 Hektar Are, dan masa berlaku IUP dari 14-12-2010 sampai dengan 13-12-2030.

Sementara itu dilansir dari MODI ESDM komposisi kepemilikan saham diisi oleh dua Perusahaan Umum yaitu Sungai Mas Minerals 51 Persen dan PT Mitra Marina Internasional 48,18 Persen. Serta perorangan yang masing-masing memiliki saham 0,41 Persen oleh Victor Agung Susantyo dan Michael Adidaya Susantyo.

Selain itu komposisi Direksi perusahaan diisi Direktur Yedhy Setyadi Suryana, Direktur Utama Eusebius Ense Da Cunha Solapung, Komisaris Victor Agung Susantyodan Komisaris Utama Stevano Rizki Adranacus.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com