PUSPAHAM Nilai Langkah Pemkab Konsel Bentuk Tim Terpadu Tak Selesaikan Konflik Warga dengan PT MS

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel) membentuk Tim Terpadu pada 31 Juli 2025 untuk menangani konflik agraria antara warga Kecamatan Angata vs PT Marketindo Selaras (PT M S). Namun, langkah ini justru memunculkan tanda tanya besar: solusi atau sekadar formalitas?.
“Tim dibentuk tanpa melibatkan warga terdampak, tanpa partisipasi organisasi masyarakat sipil, dan tanpa kehadiran pihak independen. Sebuah keputusan tergesa yang justru berisiko memperdalam konflik, bukan menyelesaikannya.“Apakah ini sungguh upaya penyelesaian, atau hanya legalisasi atas pengingkaran hak rakyat?,” ungkap Direktur PUSPAHAM Kisran Makati.
Warga Angata telah lama mempertahankan tanah warisan leluhur yang mereka kelola secara turun-temurun. Klaim sepihak dari PT MS tanpa transparansi dokumen atau pengakuan atas riwayat penguasaan, membuat ribuan warga kini terjebak dalam ketidakpastian hukum dan ancaman kehilangan ruang hidup.
“Tanah bagi warga bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah identitas, sumber penghidupan, dan jejak sejarah kolektif. Menyederhanakan konflik agraria menjadi urusan administratif semata adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.
Langkah Pemkab Konsel ini juga bertentangan dengan semangat Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 86 Tahun 2018 yang telah diperbarui menjadi Perpres No. 62 Tahun 2023.
Reforma Agraria menuntut Pengakuan atas sejarah penguasaan tanah oleh rakyat, Keterbukaan informasi dan data, Partisipasi aktif masyarakat melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Jika prinsip-prinsip ini diabaikan, maka “Tim Terpadu” hanya akan menjadi simbol penyelesaian semu, yang justru menyimpan bara konflik berkepanjangan.
PUSPAHAM mendesak Pemkab Konawe Selatan untuk:
Membuka seluruh dokumen terkait pembentukan dan mekanisme kerja Tim Terpadu kepada publik.
Melibatkan warga terdampak, masyarakat sipil, dan akademisi secara aktif dalam proses validasi data hingga pengambilan keputusan.
Mengintegrasikan kerja Tim Terpadu ke dalam struktur GTRA Kabupaten agar sesuai dengan mandat nasional.
Mempublikasikan secara berkala hasil kerja dan perkembangan tim sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Konflik agraria tak bisa diselesaikan dengan pendekatan instan. Ia menuntut kesungguhan politik, keberanian mendengar suara rakyat, dan komitmen pada keadilan sejarah. Jangan biarkan penyelesaian menjadi nama lain dari pengabaian. Saatnya hadirkan solusi yang adil, transparan, dan partisipatif—agar tanah rakyat tetap menjadi milik rakyat,” tutupnya.*