KLHK Beri Sanksi Denda Administratif PNPB PPKH ke PT Antam Gegara Bukaan di Kawasan HPK 50 Hektar

KENDARIKINI.COM – PT Antam Tbk perusahaan yang bergerak di Pertambangan yang beroperasi di Provinsi Sultra berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang Data Dan Informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dan kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan Tahap IV (Empat).
PT Antam merupakan salah satu perusahaan dari 208 Perusahaan dalam SK tersebut yang mesti melakukan pembayaran denda administratif PNPB PPKH.
SK yang ditandatangani Plt Biro Hukum MenLHK, Maman Kusnandar ini mewajibkan PT Antam untuk mengikuti skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja atau Omninbus Law.
Dalam SK tersebut menerangkan didalam bahwa PT Antam yang dicantumkan dalam nomor urut 154, Didalam IUP terdapat luasan indikatif area terbuka di Kawasan HPK 50,43 Hektar.
PT Antam TBK dikenakan pasal 110 B yang berbunyi (1) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (II huruf b, huruf c, dan/ atau huruf e, dan/atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan/atau huruf e, atau kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha yang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif, berupa:
a. Penghentian sementara kegiatan usaha;
b. Pembayaran denda administratif; dan/atau
c. Paksaan pemerintah.
(2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan Kawasan Hutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*