Apotek Leny Farma di Konawe Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawan

KENDARIKINI.COM – Salah seorang mantan karyawan apotek Leny Farma di Kabupaten Konawe membenarkan perihal dugaan penahanan ijazah.

Fitriyaningsih mengatakan bahwa ia baru bekerja selama 2 (Dua) hari, dikarenakan tak nyaman dengan pekerjaannya ia mengajukan pengunduran diri pada Sabtu 9 Agustus 2025.

“Awalnya saya di interview pada Kamis 7 Agustus 2025, kemudian Jum’at sudah mulai bekerja sejak pagi hingga malam, begitu juga di hari Sabtu,” katanya, Minggu 10 Agustus 2025.

Lanjutnya bahwa sejak awal diterima bekerja ijazah ditahan sebagai jaminan.

“Ditahan ijazah sebagai jaminan, perjanjian kerja hanya secara lisan, dan gaji di awal hanya 1 Juta di bulan pertama, di bulan kedua di tambah 300 untuk uang makan dan dijanjikan akan meningkat setiap bulan sesuai kinerja,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa pada Sabtu Malam ia menyampaikan permohonan pengunduran diri secara baik-baik.

Namun ijazahnya belum dikasihkan dan disuruh membayar tebusan untuk mengambil gaji.

“Sekitar 6 Jutaan disuruh tebus, ini berdasarkan perjanjian, namun saya tidak ada menandatangani perjanjian, karena saat itu hanya disampaikan secara lisan,” ungkapnya.

“Dimana saya mau ambil uang segitu sementara saya belum menerima gaji,” pungkasnya.

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.073.551.

Dan berdasarkan SE Menaker No. M/5/HK.04.00/V/2025 bahwa “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Sementara salah satu penanggung jawab apotek Leny Farma yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan WhatsApp, serta SMS dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait