Pengusaha Solar Ilegal di Lalonggasumeeto Konawe yang Berusaha Sudah Menahun Akui Baru Urus NIB

KENDARIKINI.COM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali digelar DPRD Sulawesi Tenggara terkait dugaan penimbunan BBM di Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe pada Senin 11 Agustus 2025.

‎Sebagaimana diketahui, RDP ini sudah berlangsung sampai tiga kali dikarenakan dua RDP sebelumnya pemilik usaha bbm  Lalonggasmeeto yakni Irma tidak hadir.

‎Pemilik usaha BBM Solar di Lalonggasmeeto, Irma menjelaskan bahwa awalnya ia memulai usaha tersebut di 2018. Dimana, saat itu para nelayan tidak lagi mendapat suplai BBM jenis solar.

‎”Dari situ saya berfikir mengambil kesempatan itu untuk membantu nelayan. Awalnya hanya 2 nelayan yang dilayani hingga akhirnya bertambah sampai saat ini,” jelasnya.

‎Ia menyebut dahulu, para nelayan hanya menukar hasil lautnya dengan BBM solar. Namun, dia tidak mengetahui solar yang didatangkan berasal dari mana.

‎Terkait ijin, Irma mengaku baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di tahun 2025 ini.

‎”Baru lima hari yang lalu terbit NIB saya,” ungkapnya.

‎Diketahui, Setiap nelayan memperoleh satu jerigen dengan isi sekitar 35 liter dengan total nelayan mencapai 30 orang setiap harinya.

‎Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Suwandi Andi menegaskan bahwa pihaknya bisa saja menghentikan sementara kegiatan di tempat yang bersangkutan.

‎”Kita bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sembari kita panggil pihak lain untuk menjelaskan semuanya,” jelasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait