Bappeda Bantah Sultra Defisit Anggaran : APBD 2025 Surplus Rp229,69 M

KENDARIKINI.COM – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah (LHKPD) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebelumnya ramai diberitakan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sultra Tahun Anggaran (TA) 2024 mengalami defisit riil senilai Rp777 miliar. Pemprov Sultra juga memiliki beban hutang pinjaman jangka pendek yang jatuh tempo tahun 2025 sebesar Rp 757 miliar.

Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua Tim Pemeriksaan LHKPD, Indra Putra pada Kamis (26/6/25). Menurut Indra defisit riil tersebut merupakan hasil perbandingan antara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dengan kewajiban jangka pendek dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Provinsi Sultra, J. Robert mengatakan berdasarkan struktur APBD TA 2025, tidak terdapat defisit, justru terdapat surplus anggaran sebesar Rp 229,69 miliar.

“Kalau merujuk pada struktur APBD yang sah dan telah ditetapkan melalui Perda, sebenarnya tidak ada defisit. Justru terdapat surplus antara pendapatan dan belanja,” ungkap J Robert dikutip dari telisik.id, pada Selasa (12/8).

Robert menegaskan penyusunan APBD yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah berpedoman pada berbagai regulasi, diantaranya PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Menurut Robert, karena APBD merupakan dokumen publik, maka pihaknya telah mengunggah Struktur APBD di situs resmi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Sultra sehingga masyarakat dapat menelaah langsung dokumen tersebut.

Ia juga meluruskan tentang beban utang daerah sebesar Rp757 miliar yang jatuh tempo 2025, perJuli 2025. Robert merinci, total cicilan hutang pembangunan jalan dan Rumah Sakit Jantung yang telah dibayarkan mencapai Rp 1,04 triliun dari total pinjaman sebesar Rp 1,32 triliun. Sedangkan sisa hutang yang belum terbayar juga telah dialokasikan dan dijadwalkan lunas pada awal 2026.

“Semua kewajiban cicilan, baik pokok maupun bunga, dibayar sesuai jadwal. Tidak ada tunggakan. Kas daerah per 10 Juli 2025 pun masih tersedia sebesar Rp 439,85 miliar, jadi tidak benar jika dikatakan defisit,” pungkas Robert.

Untuk diketui, fakta APBD Sultra defisit riil Rp777 miliar dan beban hutang jangka pendek Pemrov Sultra Rp 757 miliar yang jatuh tempo pada tahun 2025, dibeberkan oleh Ketua Tim Pemeriksaan LHKPD, Indra Putra berdasarkan LHKPD BPK Sultra pada APBD Tahun Anggaran TA 2024, bukan APBD tahun 2025.(Faldi)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait