Fraksi Gerindra DPRD Sultra Minta Satgas PKH Tindak Puluhan Perusahaan Tambang yang Garap Kawasan Hutan

KENDARI – Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menyuarakan dukungan penuh kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindak tegas perusahaan tambang yang kedapatan menggarap kawasan hutan tanpa izin resmi.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sultra, La Isra, mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), puluhan perusahaan diduga melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di wilayah Sultra.
“Data dari KLHK jelas menunjukkan ada puluhan perusahaan yang masuk dan merusak kawasan hutan di Sultra. Kami mendorong Satgas PKH untuk segera turun melakukan penindakan, sebagaimana telah dilakukan terhadap perusahaan sawit di daerah lain,” tegas La Isra, Rabu (13/8/2025).
Ia menekankan, penegakan hukum di sektor kehutanan tidak boleh tebang pilih. Menurutnya, jika perusahaan sawit yang menggarap kawasan hutan bisa ditertibkan, maka perusahaan tambang yang melanggar aturan pun harus mendapat perlakuan yang sama.
“Tidak boleh ada diskriminasi. Hutan adalah aset negara yang harus dijaga demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
La Isra juga memastikan, Fraksi Gerindra siap memberikan dukungan politik dan legislasi agar Satgas PKH memiliki kewenangan maksimal dalam menjalankan tugasnya di Sultra.
Untuk diketahui sebelumnya Pemerintah Republik Indonesia untuk mengatasi hal tersebut saat ini membentuk Satgas Penertiban Kawasa Hutan (PKH) dibawah Kementerian Pertahanan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dengan adanya Perpres tersebut ditunjuklah satgas, yang akan menindaklanjuti penertiban kawasan hutan, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Pertahanan, Wakil I Jaksa Agung, Wakil II Panglima TNI, Wakil III Kapolri, dan sebagai Pelaksananya Jampidsus.*