APBD Minim, Dinsos Kendari Tak Anggarkan Konsumsi Rumah Singgah

KENDARIKINI.COM – Minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kota Kendari, menjadi penyebab Dinas Sosial (Dinsos) Kendari tidak mampu membayar keperluan operasional belanja konsumsi di rumah singgah.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Kendari, Husni Mubaraq mengatakan satu kali rehabilitasi di rumah singgah, seharusnya Dinsos menyiapkan anggaran konsumsi selama lima hari pada anak jalanan, pengamen dan pengemis. Sedangkan pada anak anak terlantar, anggaran konsumsi disiapkan untuk rentang waktu lima belas hari.

“Tidak mampu kita daerah untuk bayar, karena setelah saya hitung, satu hari saya tangkap sepuluh orang, saya kasih masuk di rumah singgah ini terlepas dari kita bangun,” Kata Husni saat diwawancarai di ruangannya, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Menurutnya, Dinsos Kendari tak mampu menganggarkan biaya konsumsi rehabilitasi karena pada tahun 2023 APBD Sultra telah dihabiskan sekitar Rp2,5 miliar untuk pembangunan rumah singgah yang terletak di jalan Bende, Kota Kendari.

“Kemarin itu provinsi bangun rumah singgah Rp 2,5 miliar, berarti kita sudah punya patokan dengan ukuran Rp 2,5 miliar itu bangunannya segini,” bebernya.

Ia merinci, berdasarkan asumsi selama satu hari pihaknya membutuhkan biaya konsumsi sebesar Rp75.000/perorang untuk tiga kali jam makan.

“Kalau 10 orang sudah Rp7.500.000 untuk satu hari tiga kali makan. Kalau kita hitung selama 15 hari kali Rp 7.500.000 itu sudah Rp112.500.000 untuk 10 orang, ” jelasnya

Selain biaya konsumsi, Dinsos juga membutuhkan biaya lain guna kelengkapan fasilitas rumah singgah.

“Orang sehat saja kalau dikurung begitu mentalnya terganggu, pasti minimal dia demam, atau sakit gigi. Siapa mau bayar dokter, bayar pemateri edukasi, dan bayar pengamanan. Anggaplah Satpol PP kita punya petugas Satpol PP, jelas tidak ada yang gratis,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ini hanya berlaku pada anak jalanan atau pengemis, yang ada di lampu merah, tidak berlaku di toko, hotel, warkop, dan usaha komersial swasta lainnya.(Faldi)*

Berita Terkait