PT Daka Diduga Beraktivitas Tanpa Kantongi RKAB

KENDARIKINI.COM – Karut-marut dunia pertambangan di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara (Sultra), makin terlihat jelas. Seolah tak ada habisnya, sejumlah perusahaan tambang masih nekat beroperasi meski melanggar aturan maupun sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Salah satunya yakni PT Daka Group yang tengah melakukan aktivitas penambangan di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Perusahaan ini (PT Daka Group) yang dinahkodai oleh Isra (Komisaris) dan Adik mantan Gubernur Sultra Ali Mazi yakni Sahrin (Direktur) tidak masuk dalam data base yang mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Padahal, berdasarkan data resmi Dinas ESDM Sultra, hingga Agustus 2025 sudah ada 74 perusahaan tambang nikel di provinsi ini yang telah memperoleh persetujuan RKAB dari pemerintah pusat.
Di Konawe Utara sendiri tercatat ada 36 perusahaan yang namanya jelas tercantum dalam daftar Kementerian ESDM. Namun, PT Daka Group tak masuk dalam daftar tersebut.
“Sebanyak 74 perusahaan yang telah memiliki kuota RKAB itu berdasarkan tembusan langsung dari Kementerian ESDM RI,” ungkap Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, Jumat (15/8/2025).
Hasbullah menegaskan, jika sebuah perusahaan tidak tercatat dalam data base RKAB, berarti memang tidak mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah pusat.
“Kalau tidak ada itu (RKAB), berarti tidak ditembuskan,” tegasnya.
Kemudian berdasarkan sumber yang identitasnya diminta dirahasiakan. Tambang itu tengah akan melakukan pengiriman ore.
“Itu perusahaan kabarnya akan mengirim ore sudah mau pengapalan, mereka lagi beraktivitas itu, “terangnya
Ironisnya, meski tidak terdaftar, PT Daka Group tetap gencar melakukan aktivitas pertambangan di Konut. Bahkan, media ini masih berusaha mengonfirmasi langsung pihak manajemen perusahaan terkait aktvitas mereka tanpa adanya RKAB.
Padahal, sesuai regulasi, aktivitas tambang tanpa RKAB bisa berujung fatal. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023, perusahaan yang beroperasi tanpa RKAB dapat langsung dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), bahkan tanpa harus melalui tahapan peringatan tertulis terlebih dahulu.
Hal ini diatur dalam Pasal 27, yang menyebutkan bahwa pencabutan IUP sah dilakukan apabila perusahaan terbukti melakukan kegiatan penambangan tanpa persetujuan RKAB, atau tidak mengajukan permohonan RKAB selama dua tahun berturut-turut.
Dengan kata lain, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan aktivitas PT Daka Group jika benar terbukti melanggar aturan tersebut.
Untuk diketahui, berikut 36 perusahaan tambang nikel di Konawe Utara yang telah disetujui RKAB-nya yakni.
1) PT Adhi Kartiko Pratama
2) PT Tiran Indonesia
3) PT Bhumi Karya Utama
4) PT Stargate Pasific Resources
5) PT Mitra Utama Resources
6) PT Konawe Nikel Nusantara
7) PT Bumi Nikel Nusantara
8) PT Apollo Nickel Indonesia
9) PT Bumi Sentosa Jaya
10) PT Indrabakti Mustika
11) PT Bumi Konawe Minerina
12) PT Bosowa Mining
13) PT Alam Raya Indah
14) PT Konutara Sejati
15) PT Manunggal Sarana Surya Pratama
16) PT Indonusa Arta Mulya
17) PT Kelompok Delapan Indonesia
18) PT Karyatama Konawe Utara
19) PT Makmur Lestari Primatama
20) PT Elit Kharisma Utama
21) PT Kembar Emas Sultra (321)
22) PT Sultra Sarana Bumi
23) PT Tataran Media Sarana
24) PT Bangun Mega Cemerlang
25) PT Kembar Ermas Sultra (255)
26) PT Paramitha Persada Tama
27) PT Raodah Bumi Sultra
28) PT Sumber Bumi Putera
29) PT Pertambangan Bumi Indonesia
30) PT Arga Morini indah
31) PT Bososi Pratama
32) PT Bumi Konawe Abadi
33) PT Pernick Sultra
34) PT Wisnu Mandiri Batara
35) PT Tambang Matarape Sejahtera
36) PT Putra Intisultra Perkasa.*