Begini Penjelasan RSU Hermina Kendari Soal Tuduhan Double Klaim Pembayaran Perawatan Pasien

KENDARIKINI.COM – Dugaan doubel klaim pembayaran berdasarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) dari keluarga pasien, kini mendapat tanggapan langsung dari pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Hermina Kendari.
Sebelumnya suami pasien bernama Ahmad Ariansyah sudah melalukan pembayaran untuk biaya operasi sesar dan perawatan istri dan anak bayi kembarnya sebanyak Rp 20.273.000 ke pihak RSU Hermina Kendari. Tapi penanggung jawab pembayaran dalam catatan kwitansi yang dikirim dari pihak RSU Hermina Kendari ke suami pasien bernama Ahmad Ariansyah, justru penanggung jawab pembayaran pasien bernama Yayuk Sapta Bella dalam kwitansi tersebut tercatat BPJS sebanyak Rp 20.273.000., bukan tercatat penanggung jawab pembayaran dari suami pasien bernama Ahmad Ariansyah.
Tidak hanya itu, suami pasien bernama Ahmad Ariansyah, juga menduga pihak RSU Hermina Kendari melakukan klaim di Kantor BPJS Kesehatan Kendari dengan jumlah pembayaran yang sama seperti yang sudah dibayarkan sebelumnya oleh suami pasien bernama Ahmad Ariansyah, sebanyak Rp 20.273.000.
Menanggapi doubel klaim itu pihak RSU Hermina Kendari yang diwakili oleh penanggungjawab hubungan masyarakat (Humas) Dokter Fauziah, mengatakan bahwa terkait doubel klaim penanggung jawab pembayaran BPJS sebanyak Rp 20.273.000 itu bukan dikenakan kepada pasien nama Yayuk Sapta Bella, tapi hanya dikenakan kepada pasien anak bayi kembarnya.
“Yang pake BPJS itu bayinya. Jadi untuk hal ini kami menegaskan tidak ada kami lakukan doubel klaim pada pasien nama Yayuk Sapta Bella,” kata Dokter Fauziah saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 25 Agustus 2025 siang di RSU Hermina Kendari.
Selain tanggapan Dokter Fauziah, menurut bagian penanggungjawab pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dokter Indah, setelah ditanya terkait dasar regulasi pengenaan kepesertaan aktif BPJS kepada pasien anak bayi kembar tersebut, ia mengatakan bahwa pasien bernama Yayuk Sapta Bella itu bersatus pasien umum bukan bersatus pasien aktif kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (BPI) BPJS yang ditanggung pemerintah.
“Jadi dasar anak bayi ini didaftarkan sebagai pasien BPJS berdasarkan regulasi BPJS dan anak bayi emergency yang membutuhkan pertolongan, karena pada waktu itu kondisi berat bayi dalam keadaan belum normal sehingga itu bisa dikategorikan sebagai emergency, dan ini diketahui kedua orang tua anak bayi tersebut, sementara ibu adalah pasien umum,” kata Dokter Indah saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 25 Agustus 2025 siang di RSU Hermina Kendari.
“Jadi regulasi BPJS ini jika pasien memiliki status aktif kepesertaan BPJS mau PBI maupun non-BPI itu ketika persalinan bayi secara operasi sesar atau persalinan bayi secara normal. Jadi ada prosedur di masukkan ke dalam aplikasi BPJS memasukan semua data-data pasien dari bukti Kartu Keluarga, surat nikah suami dan istri seperti itu langsung aktif BPJS untuk si anak tersebut,” lanjutnya.
Selain tanggapan Dokter Fauziah dan Dokter Indah terkait polemik double klaim, dalam kesempatan ini pelayanan eksekutif RSU Hermina Kendari, Nining, juga menginformasikan kepada masyarakat bahwa syarat untuk setiap anak bayi masuk unit perawatan intensif (NICU/PICU) langsung ditanggung BPJS Kesehatan itu kalau anak bayi dalam kondisi emergency.
“Untuk anak bayi yang baru lahir itu kalau bayinya normal atau tidak perlu masuk intensif itu BPJS anak bayi menggunakan BPJS ibu. Kalau anak bayi masuk intensif itu BPJS anak bayi bisa langsung diaktifkan jadi BPJS anak bayi, tapi nama BPJS anak bayi itu menggunakan nama ibu. Anak bayi tersebut bisa merubah BPJSnya ketika sudah ada akta kelahiran atau Kartu Keluarga yang sudah diperbaharui,” kata Nining saat diwawancarai media ini pada hari Senin, 25 Agustus 2025 siang di RSU Hermina Kendari.
“Kalau anak bayi BPJS bersama ibu atau anak bayi normal yang tidak perlu intensif itu orang tua wajib lapor setelah bayi kurang dari 30 hari, agar BPJSnya bisa digunakan, kalau orang tuanya tidak lapor, maka BPJS bayi tidak bisa berlaku,” tambahnya.(Faldi)*