Mendagri: Pemprov Sultra Boleh Gunakan BTT Kendalikan Inflasi Pangan

KENDARIKINI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Tito Karnavian, dalam menghadiri kegiatan Gerakan Pangan Murah di Eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sultra boleh menggunakan Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk mengendalikan Infalasi pangan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 membolehkan pemerintah daerah (Pemda) menggunakan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan inflasi karena situasi inflasi termasuk dalam kategori keadaan darurat atau keperluan mendesak.
“Kepala daerah miliki selain instrumen kebijakan, juga instrumen anggaran. Saya pernah mengeluarkan surat edaran boleh menggunakan pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) untuk mengendalikan inflasi,” ucap Tito Karnavian saat menghadiri kegiatan Gerakan Pangan Murah pada hari Selasa, 26 Agustus 2025 sore di Eks MTQ Kendari, Sultra.
Menurut Tito Karnavian, Surat Edaran
Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 ini sebagai dasar pemerintah di 15 Kabupaten dan 2 Kota seluruh Pemrov Sultra untuk tidak takut dipidanakan oleh Kejaksaaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menggunakan BTT untuk mengendalikan infalasi pangan.
“Kalau nggak nanti kepala daerah takut menggunakan anggaran itu karena dianggap BTT ini hanya untuk dalam keadaan darurat bencana, nggak sebetulnya. BTT digunakan untuk hal di luar itu yang tidak tidak dianggarkan dalam pos anggaran lain,” jelas Tito Karnavian.
“Sebetulnya BTT gunanya buat itu. Dan mohon dari pak Kapolda, pak Kejaksaan, karena saya sudah tanda tangan dengan Kapolri dan Jaksa Agung penggunaan pos BTT untuk pengendalian inflasi termasuk memberikan subsidi bagi para pengusaha distributor untuk bisa membeli dari tempat daerah produsen ke daerah kita tanpa ada beda harganya karena disubsidi pemerintah daerah itu jangan dijadikan pidana,” lanjut Tito Karnavian.
Terakhir, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pengendalian inflasi di sektor pangan merupakan salah satu atensi Presiden Indonesia.
“Inflasi menjadi salah satu atensi pemerintah pusat sehingga dapat digunakan instrumen belanja tak terduga,” tegas Tito Karnavian.
Untuk diketahui Gerakan Pangan Murah ini dilaksanakan mulai hari Selasa, 26 Agustus 2025 – Rabu, 27 Agustus 2025 di Eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara.(Faldi)*