Perannya Sentral, Polda Sultra Bidik Tersangka Baru di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Azimut

KENDARIKINI.COM – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah membidik calon tersangka berikutnya terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut Ya Atlantis 43 tahun 2020 dengan anggaran Rp9,8 miliar.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama menyebut, berdasarkan pengembangan penyidikan dua tersangka sebelumnya, terdapat nama lain yang turut andil besar dalam proses pengadaan kapal yang berinisial I.

“Perannya sentral (pengadaan kapal). Dia ASN di Biro Umum waktu itu, namun saat ini sudah tidak di Biro Umum,” ucap Niko dia saat dihubungi, Minggu 14 September 2025.

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak tiga kali, dan masih tahap penyelidikan.

Perihal munculnya nama lain, lanjut Niko saat kasus dugaan tindak pidana korupsi naik ke tahap penyidikan. Dua tersangka dan beberapa saksi lainnya menyebut ada pihak lain yang nemiliki peran lebih dalam kasus tersebut.

“Baru di penyidikannya dua ini (tersangka) dan saksi lainnya baru muncul namanya, terkuak. Seandainya dari tingkat lidik dia keluar namanya, bersamaan penetapan tersangkanya,” katanya.

Untuk itu ia menambahkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan menaikan status penyelidikan ke penyidikan.

“Mungkin dua atau tiga minggu ke depan naik sidik lagi, karena masih koordinasi dengan ahli. Karena kita masih tunggu waktu kesediaan ahli untuk hadir,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra menetapakan dua tersangka. Penetapan tersangka ini, dipimpin langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Direktur Dirreskrimsus Polda Sultra, Irwasda Polda Sultra, dan Humas Polda Sultra, Jumat (12/9/2025) kemarin.

Dua orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Kapal Azimut Atlantis 43, Aslaman Sadik, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.

Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.

Kapal Azimuth 43 Atlantis tersebut dibeli pada tahun 2020 oleh Biro Umum Setda Pemprov Sultra dengan anggaran senilai Rp12,181 miliar.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Wahana dengan nilai kontrak Rp9,98 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan ini ditemukan bermasalah.

Kemudian Bawa pembayaran hasil pekerjaan pengadaan kapal Azimut Yachts 43 atlantis 56 dllaksanakan 23 Juli 2020 ke rekening CV Wahana.

“Kemudian AL menerima fee sebanyak Rp 100.000.000,- sebagai jasa peminjaman bendera perusahaan CV Wahana, sedangkan sisanya untuk saudara I sebanyak Rp.780.375.0000, diambil oleh saksi I,” bebernya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan Leraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PERLEM LKPP) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia bagian 2. 3,2.6 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang yang dipasok adalan asli, barang/produk baru (hasil produksi tahun terakhir), belum pernah dipakai dan bukan barang/produk yang diperbaharui/rekondisi.

“Namun dari fakta-fakta pemeriksaan ditemukan bahwa kapal Azimut Yachts 43 Atlantis merupakan kapal bekas yang di produksi di negara Italia pada tahun 2016, dan masih berbendara Singapura serta keberadaannya di Indonesia dengan berstatus Impor Sementara,” bebernya lagi.

Dalam perkara ini pihaknya juga memeriksa 21 saksi, dan 6 Ahli. Selain itu pihaknya juga telah mengamankan kapal tersebut beserta barang bukti lainnya.*

Berita Terkait