Pengelolaan Pasir dan Tanah Urug di Nambo Tidak Miliki Izin Usaha, DPRD Kota Kendari: Masyarakat Harus Buat Izin Usaha

KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Nambo Abeli Menggugat hadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengelolaan pasir dan tanah urugan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Senin 22 September 2025.
Koordinator Aliansi Masyarakat Nambo Abeli Menggugat, Herlan mengatakan pengelolaan pasir dan tanah urugan Nambo Abeli merupakan penopang dari pembangunan di Kota Kendari.
Lanjut, kata dia, pengelolaan ini berada di atas lahan masyarakat yang telah bersertifikat. Pemilik lahan juga selalu membayar pajak setiap tahunnya.
Lurah Petoaha Yamin menyebut bahwa pengelolaan pasir dan tanah urugan ini belum memiliki izin usaha.
Kaitannya pengelolaan pasir, kata Yamin, di Kelurahan Petoaha terdapat 50 Kepala Keluarga (KK) dan Kelurahan Tobimeita sekitar 100 KK.
“Yang memanfaatkan muatan pasir di Petoaha itu sebanyak 50 KK dan Tobimeita sekitar 100,” kata Yamin.
Anggota Komisi III Rajab Jinik menegaskan agar kiranya masyarakat setempat membuat izin usaha mengenai pengelolaan pasir dan tanah urugan ini.
Sehingga, sambung Rajab, hasil dari pengelolaan ini dapat melahirkan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Adapun kesimpulan dari RDP ini ialah masyarakat yang melakukan pengelolaan pasir dan tanah urugan terlebih dahulu dihimbau mengurus izin usaha.(Amin)*