Mahasiswa Minta Pemerintah Evaluasi Status ‘PSN’ PT IPIP

KENDARIKINI.COM – Koalisi Pemerhati Investasi dan Pertambangan (KPIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dan kantor pusat PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Jumat (19/9/2025).
Dalam aksinya, massa menuntut evaluasi serius terhadap proyek tambang raksasa tersebut. Mereka bahkan mendesak pemerintah pusat meninjau ulang sekaligus menangguhkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang PT IPIP di Kabupaten Kolaka.
Perusahaan ini dituding melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyerobotan lahan masyarakat di Kecamatan Pomalaa hingga diduga menampung material ilegal berupa pasir dan batu dari galian C tanpa izin.
“Alih-alih memberi kesejahteraan, PT IPIP justru diduga merugikan masyarakat melalui penyerobotan lahan dan praktik material ilegal,” tegas penanggung jawab aksi, Ujang Hermawan.
KPIP Sultra juga membeberkan dugaan adanya jaringan rantai pasok material ilegal yang mengalir ke PT IPIP. Disebutkan, PT Awwab Juan Grup diduga menjadi pemasok resmi yang berkontrak langsung dengan IPIP, sementara PT Jaya Mineral Pomala berperan sebagai pihak ketiga yang bermitra dengan Awwab Juan Grup.
“Rantai pasokan ini patut dicurigai sebagai jalur masuk material ilegal ke PT IPIP,” tambah Ujang.
Atas dasar itu, massa aksi mendesak BKPM RI bersikap tegas dengan merekomendasikan kepada Presiden Prabowo Subianto agar status PSN PT IPIP ditangguhkan. Selain itu, izin operasional perusahaan diminta dibekukan hingga ada kepastian hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.
Tak hanya itu, KPIP Sultra juga menuntut agar manajemen pusat PT IPIP bertanggung jawab penuh, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen perusahaan di Pomalaa.
“Selama PT IPIP masih terindikasi melawan hukum, kami menolak keberadaannya di Bumi Mekongga khususnya, dan di Sulawesi Tenggara pada umumnya,” pungkas Ujang.
Sementara itu, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT IPIP terkait tudingan yang dilayangkan KPIP Sultra.*