SBSI Ungkap Dugaan Pelanggaran PT BGM dan PT PAJ

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari dalam waktu dekat berencana melaporkan PT Berkat Global Mulia (BGM) dan PT Pastikan Agrapana Jaya (PAJ) ke Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Disnakertranss Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Langkah tersebut diambil menyusul dugaan perusahaan tidak menanggung secara penuh kewajiban BPJS kesehatan dan tunggakan BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya yang telah di PHK sebanyak 10 orang

Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa PT BGM yang bergerak sebagai kerja sama operasional di IUP Batu PT Ilyas Karya yang bertempat di Desa Lamokula Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan , Sedangkan PT PAJ perusahaan penyalur tenaga kerja diduga tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga menyalahi aturan ketenagakerjaan.

“Berdasarkan data yang kami punya yang diberikan kepada pekerja bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah di tangguhkan sama sekali kepada dan BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak selama 1 bulan sehingga pekerja yang di PHK tidak dapat melakukan klaim JHT,” jelasnya.

Iswanto, menambahkan bahwa PT BGM dan PT PAJ diduga telah melanggarkan UU 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 55 Bahwa apabila pemberi kerja tidak menanggung jaminan sosial kepada pekerja maka sanksi yang dapat diberikan kepada pemberi kerja adalah sanksi pidana dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 milliar rupiah.

“Karena ini merupakan tindak pidana penggelapan Olehnya itu, kami SBSI Kota Kendari akan melaporkan PT BGM & PT. PASTIKA Ke Kejati dan Binwasnaker & K3 Provinsi Sulawesi Tenggara terkait pesoalan ini,” tegasnya.

Ia menekankan, pihaknya tidak ingin jika para pekerja yang berada di Sulawesi Tenggara tidak mendapatkan haknya terutama hak jaminan sosial.

Sementara itu setelah dilakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja yang di PHK.

“Saya tidak ditanggung BPJS Kesehatanku karna waktu anakku berobat saya pakai BPJS Mandiri, mana lagi BPJS ketenagakerjaan yang saya mau cairkan tidak bisa akibat ada tunggakan yang tidak di bayarkan perusahaan,” ungkapnya.

Kemudian, Iswanto menekankan dan berharap agar Pihak Kejati dan Binwasnaker dan K3 Disnakertranss Sultra agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran hak dan tindak pidana penggelapan.

“Saya minta kepada pihak kejati dan Binwasnaker Sultra agar sekiranya ketika kami sudah melakukan pelaporan, serius dan transparan dalam melakukan investigasi demi menjaga nama baik institusi,” pungkasnya.*

Berita Terkait