Kampus Hanya Beri Sanksi Ringan ke Dosen Jadi Alasan Mediasi Kasus Penganiayaan Mahasiswa UMKendari Alami Kebuntuan

KENDARIKINI.COM – Proses mediasi pihak Universitas Muhamadiyah Kendari (UMK) bersama mahasiswa Jurusan Teknik Arsitektur, Aldi, mengenai kasus penganiayaan oleh oknum dosen inisial MA mengalami kebuntuan.

Hal ini dibenarkan oleh Aldi bahwa langkah mediasi yang fasilitas melalui Wakil Rektor III, Dr. Yusuf tersebut tidak menemukan titik terang.

“Kemarin tanggal 24, pihak Universitas belum ada titik terang,” kata Aldi kepada Jurnalis Kendarikini.com, Kamis 25 September 2025.

Pasalnya, Aldi merasa keberatan dengan pernyataan pihak UMK yang hanya memberikan sanksi ringan dan penundaan kenaikan pangkat kepada oknum dosen.

“Untuk pihak Universitas itu pas mediasi mereka hanya bisa memberikan sanksi ringan dan penundaan kenaikkan pangkat. Hanya itu pernyataan pihak Universitas,” ujarnya.

Dikarenakan tidak menemukan titik terang, proses mediasi akan dilakukan kembali pada Jumat 26 September 2025 bersama Badan Pembina Harian (BPH) UMK.

“Besok sama pihak BPH Universitas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum dosen UMK berinisial MA diduga menganiaya mahasiswa Jurusan Teknik Arsitektur bernama Aldi.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di halaman kampus pada Rabu, 17 September 2024, dan rekamannya kini beredar luas di media sosial.

Dugaan penganiayaan ini disebabkan oknum dosen tersebut merasa marah karna Aldi mengenakan pakaian jurusan teknik lingkungan, sementara ia tercatat sebagai mahasiswa jurusan Teknik Arsitektur.

Selain itu, Aldi telah melapor ke Polresta Kendari agar kasus ini diproses secara hukum.(Amin)*

Berita Terkait