Mantan Sekda Kota Kendari Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara Gegara Kasus Korupsi

KENDARIKINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kasus korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020, pada Selasa (23/9/2025).

Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin, menilai Nahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan itu, kata hakim, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp444 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta pidana denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Arya saat membacakan putusan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga membebankan kewajiban uang pengganti sebesar Rp300 juta. Dari jumlah itu, Rp200 juta telah dititipkan ke Kejaksaan saat tahap penuntutan, sementara sisanya Rp100 juta harus dilunasi paling lambat sebulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta milik terdakwa bisa disita. Apabila penyitaan tidak mencukupi, pidana penjara tambahan menanti.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani Nahwa akan dikurangkan dari total hukuman. Usai sidang, Nahwa meninggalkan ruang persidangan dengan pengawalan petugas Kejaksaan Negeri Kendari. Ia berjalan bersama anaknya, Rizki Brilian Pagala, yang kini menjabat Wakil Ketua I DPRD Kota Kendari. Keduanya memilih bungkam.

“Nanti nah. Nanti kalau saya sudah bebas iye,” kata Nahwa singkat saat ditanya wartawan soal tanggapannya usai vonis.

Diketahui, kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Negeri Kendari terkait dugaan korupsi belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan belanja langsung di Bagian Umum Setda Pemkot Kendari pada tahun anggaran 2020.

Pada 16 April 2025, Kejari Kendari menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ariyuli Ningsih Lindoeno, ASN Dinas Kominfo yang pernah menjabat Bendahara Pengeluaran Setda Kendari, Muchlis, ASN yang berperan sebagai pembantu bendahara, serta Nahwa Umar, pengguna anggaran sekaligus Sekda Kota Kendari saat itu. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam tiga surat penetapan dengan nomor berbeda pada hari yang sama.*

Berita Terkait