Pengadilan dan BPN dalam Sorotan: Eksekusi Putusan Inkrah Adalah Perintah Negara

Ribuan masyarakat dan aktivis keadilan menyampaikan peringatan keras kepada Pengadilan, Kanwil BPN, dan Kantah BPN Kota Kendari untuk tidak bermain-main dengan hukum dan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Poin-Poin Tekanan dan Dasar Hukum

1. Putusan Inkrah Adalah Final dan Mengikat

Pasal 31 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan.

Pasal 24 UUD 1945: Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka, tidak boleh diintervensi.

2. Pengadilan Wajib Mengawal Eksekusi

HIR Pasal 195-200 (Herzien Inlandsch Reglement): perintah eksekusi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri atas permintaan pihak yang menang.

Tidak ada ruang bagi pengadilan untuk menunda atau menolak pelaksanaan eksekusi, karena sifatnya imperatif.

3. BPN Tidak Boleh Menghalangi atau Menunda

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA), Pasal 19 ayat (2): BPN hanya bertugas mencatat, menerbitkan, dan menata administrasi pertanahan sesuai keputusan hukum yang sah.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 10 ayat (1): Pejabat wajib mentaati asas legalitas, termasuk menjalankan putusan pengadilan.

Artinya, Kanwil BPN maupun Kantah BPN tidak punya ruang untuk menafsirkan ulang putusan, mereka hanya wajib menindaklanjuti.

4. Pejabat yang Menolak Bisa Dijerat Pidana

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3: setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan pihak lain dapat dipidana.

Menghalangi eksekusi putusan inkrah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang.

5. Ribuan Aktivis dan Masyarakat Mengawasi

Setiap tindakan pejabat kini berada di bawah sorotan publik.

Jika ada indikasi permainan, keberpihakan, atau manipulasi, publik siap membawa ke ranah pidana dan politik.

Pesan Tegas untuk Kanwil BPN, Kantah BPN, dan Pengadilan

Jangan coba-coba mempermainkan hukum.

Jangan jadikan lembaga negara sebagai alat kepentingan.

Ingat, putusan pengadilan inkrah adalah perintah negara, bukan bahan tawar-menawar politik.

“Eksekusi putusan inkrah adalah ujian integritas bagi Kanwil BPN, Kantah BPN, dan Pengadilan. Jika kalian gagal, publik akan menuliskannya dalam catatan sejarah sebagai pengkhianatan terhadap negara hukum”.*

Berita Terkait