Lepas di Kasus Mandiodo, Bos PT Ambo Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan KDRT

KENDARIKINI.COM – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO) M Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan tersangka bos tambang nikel di Konawe Utara (Konut) itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 15 September 2025 lalu.

Penetapan tersangka M Fajar juga telah diberitahukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, melalui surat nomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2025, yang ditandatangani Direktur Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol, Wisnu Wibowo.

Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat (I) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Darwis, Kuasa Hukum HJR (Pelapor) dari Adama Law Firm membenarkan jika pihak dari pelapor telah menerima surat dari penyidik PPA mengenai penetapan tersangka M Fajar.

“Iya (diberitahukan) dari penyidik,” ungkap dia kepada awak media ini.

Tentu penetapan tersangka ini, menjadi awal dari perjuangan HJR yang mendapat perlakuan tidak sepantasnya dari suaminya sendiri.

Dalam kesempatan ini pula, Darwis memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada penyidik yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka.

“Kita apresiasi, meski terkesan lama. Meski begitu kami anggap penyidikan sudah sesuai relnya,” katanya.

Ia berharap, Polda Sultra segera dilakukan penahanan terhadap tersangka, sebab ada kekhawatiran terlapor melakukan tindakan yang tidak diinginkan kepada pelapor.

“Kami minta segera ditahan, takutnya yang bersangkutan melakukan diri, dan juga ada kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya PT Ambo juga bersama 38 Perusahaan Tambang lainnya disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pertambangan blok Mandiodo.*

Berita Terkait