Putusan Dinilai Janggal, Permahi Desak KY Periksa Hakim Kasus Korupsi Mantan Sekda Kendari

KENDARIKINI.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kendari mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara korupsi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar.

Desakan ini muncul setelah Nahwa divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Putusan tersebut dinilai janggal karena lebih ringan dibandingkan vonis terhadap dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, Muchlis dan Ariyuli Ningsih, padahal nilai kerugian negara yang dibebankan kepada Nahwa jauh lebih besar.

“Putusan ini mencederai rasa keadilan. Nahwa Umar terbukti menikmati kerugian negara sekitar Rp300 juta, tapi justru hukumannya lebih ringan dari dua bawahannya. Kami menilai ada kejanggalan yang harus diusut oleh KY,” tegas Ketua DPC Permahi Kendari, Relton Anugrah, Senin 29 September 2025.

Sebagai informasi, dua terdakwa lain, Muchlis dan Ariyuli Ningsih, divonis lebih berat masing-masing 1 tahun 7 bulan dan 1 tahun 8 bulan penjara meski nilai kerugian negara yang dinikmati keduanya tidak sebesar Nahwa. Kondisi ini memunculkan sorotan publik terhadap integritas dan profesionalitas majelis hakim PN Kendari.

Relton Anugrah menilai putusan yang lebih ringan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di daerah Sulawesi Tenggara.

“Jika pola seperti ini dibiarkan, masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap peradilan,” tambahnya.

Menurutnya, putusan yang dianggap tidak proporsional dalam kasus korupsi Nahwa Umar ini layak ditelusuri apakah mengandung indikasi pelanggaran etik, keberpihakan, atau penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim.

“KY tidak boleh hanya pasif menunggu laporan. Putusan yang menimbulkan tanda tanya besar dari masyarakat merupakan pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya.

Ia berharap langkah tegas KY dapat menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam kasus-kasus korupsi yang selalu mendapat perhatian luas dari masyarakat.(Amin)*

Berita Terkait