PT TPM Diadukan ke Kejagung

KENDARIKINI.COM – Mahasiswa Dan Pemuda Yang Tergabung dalam Lingkar Kajian Kehutanan Sulawesi Tenggara (LINK SULTRA) Bertandang Di Kejaksaan Agung RI guna Meminta Ketua Tim PKH Untuk Memeriksa Pimpinan PT Tani Prima Makmur (TPM) atas dugaan bukaan kawasan Hutan Ratusan Hektar Tanpa IPKH, Hal itu di sampaikan langsung Oleh Ketua Umum LINK Sultra dalam Orasinya
“Satgas PKH Tidak Boleh Menutup Mata Dan menutup Telinga, PT TPM harus segera dihentikan aktivitas perkebunan sawit yang di lakukan nya apalagi tanpa IPKH,” tutur Muh Andriansyah Husen.
Lanjut binggo menambahkan sapaan dari ketua Umum LINK Sultra yang juga merupakan Alumni Kehutanan UHO bahwa aktivitas perkebunan sawit PT TPM diduga melakukan pembukaan lahan ratusan hektar tanpa memiliki Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH).
“Tindakan yang di lakukan PT TPM jelas menyalahi dari regulasi yang telah di tetapkan sebab perkebunan sawit menjadi atensi penuh dari Presiden RI apabila masuk merusak kawasan hutan dan harapan kami dari Lingkar Kajian Kehutanan adalah semua aktivitas PT TPM harus segera di hentikan,” katanya.
Selanjutnya LINK Sultra Akan terus Mengawal kasus ini sampai dengan aktivitas PT TPM benar benar di hentikan hingga Izin berusaha PT Tani Prima Makmur Di Cabut.
“LINK Sultra siap kembali bertandang dan melakukan Aksi unjuk Rasa di Kementrian Investasi/ BKPM guna meminta izin berusaha PT TPM harus Di Cabut,” tutupnya.
Terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT TPM.*