DPC SBSI Kendari Ungkap Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT SCCI

KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari mengungkapkan dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan PT Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI), Kamis 9 Oktober 2025.
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa akan melaporkan perusahaan yang bertempat di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari tersebut atas ketidakjelasan status kontrak pekerja dan jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pekerja.
“Berdasarkan data dan informasi dari pekerja yang kami himpun bahwa status kontrak mereka pekerja harian lepas (PHL) tetapi PHL itu jelas klausul kontraknya sedangkan PT. SCCI ini tidak ada sedangkan berdasarkan jika merujuk PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4) maka tentunya pekerja harian lepas dianggap status kontrak PKWTT karna mereka bekerja lebih dari 21 hari berturut,” jelasnya.
Lanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4) menjelaskan bahwa bahwa jika pekerja harian lepas bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian tidak berlaku dan hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT (karyawan tetap).
Kemudian, ia juga menegaskan bahwa pekerja yang berstatus harian lepas di PT. SCCI ini di duga tidak menanggung BPJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Jika kita merujuk undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial pasal 19 ayat 2 yang di mana setiap pengusaha wajib mendaftarkan jaminan sosial bagi para pekerjanya,” tegasnya.
Iswanto juga menegaskan bahwa ketika perusahaan tidak mendaftarkan jaminan sosial dalam hal ini BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) maka sanksi yang akan diberikan berupa sanksi pidana.
“Persoalan ini merupakan persoalan serius apalagi berbicara tentang hak asasi manusia dalam hal ini jaminan sosial dan jika kita berbicara sanksi maka tentu sanksinya bukan hanya administratif melainkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ancaman pidananya itu maksimal 8 tahun penjara dan denda 1 miliar,” bebernya.
olehnya itu, Ketua SBSI Kendari akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak Binaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan tindak pidana penggelapan atas tidak didaftarkan kepesertaan jaminan sosial pekerja.
Ia juga menekankan dan berharap agar Binwasnaker dan K3 dan Polda Sultra mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan setelah aduan tersebut masuk di kantor Binwasnaker dan K3.
Iswanto juga menginginkan setiap perusahaan harus taat dan patuh atas ketentuan yang berlaku, sehingga para pekerja atau buruh yang berada di Sulawesi Tenggara mendapatkan hak yang layak terutama hak jaminan sosial
“Jika proses ini terkesan lambat kedepannya maka SBSI Kendari akan melakukan aksi demonstrasi dan melimpahkan persoalan Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemanker RI),” pungkasnya.
Sementara itu HRD PT SCCI yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp dan panggilan telepon enggan memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*