Kepala BKD Sultra Diduga Lakukan Maladministrasi dalam Pelantikan Pejabat, Sejumlah ASN Dirugikan

KENDARIKINI.COM – Pelantikan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara pada 6 Oktober 2025 menuai sorotan tajam, Kamis 16 Oktober 2025.

Pasalnya, dalam kegiatan tersebut diduga terjadi maladministrasi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Prof. Khaeruni.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhato Demokrasi (AMPD), Ibrahim menagatakan Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Andi Sumangerukka, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya memiliki tiga jabatan struktural, yaitu Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian.

“Namun, dalam pelantikan yang digelar awal Oktober lalu, BKD Sultra justru masih melantik 3 kepala bidang, diantaranya: Sevti Mas, SH., MH, Nurhayati, SE dan Yogi Gustamin, S.STP., MT, padahal jabatan tersebut telah dihapus dalam regulasi terbaru,” kata jebolan aktivis HmI.

Lanjutnya, Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berimplikasi serius, sebab pejabat yang dilantik pada jabatan yang sudah dihapus dianggap tidak sah, bahkan statusnya sama seperti pegawai non job.

“Selain itu, Prof. Khaeruni juga diduga bertindak sewenang-wenang dalam menurunkan kelas jabatan ASN tanpa dasar yang jelas. Sejumlah pegawai yang sebelumnya menduduki jabatan Eselon IIIA diketahui diturunkan menjadi Eselon IIIB tanpa pelanggaran disiplin ataupun evaluasi kinerja yang sah. Langkah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengatur mekanisme pembinaan dan mutasi jabatan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan kompetensi,” beber jebolan fakultas hukum ternama di Sultra.

Tak hanya itu, sumber internal di lingkup Pemprov Sultra juga mengungkapkan adanya ASN yang sebelumnya menjabat fungsional setara Eselon III, justru dilantik menjadi jabatan struktural Eselon IV tanpa pemberitahuan resmi. Akibatnya, pegawai tersebut mengalami penurunan tunjangan signifikan, dari kelas 11 ke kelas 9.

Salah satu ASN yang menjadi korban kebijakan ini, yang enggan disebutkan namanya, mengaku sangat dirugikan atas tindakan sepihak tersebut.

“Tanpa ada kesalahan, angka kredit saya diturunkan. Akibatnya, saya kesulitan untuk kembali naik jabatan karena semua proses penilaian jadi terhambat,” ujarnya saat ditemui wartawan.

ASN tersebut juga mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Kepala BKD Sultra untuk mencari solusi, namun hanya mendapatkan janji kosong.

“Beliau bilang masalah ini akan segera diselesaikan dan meminta agar tidak sampai diketahui Gubernur. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan apa pun. Saya rasa semua itu hanya lips service,” ungkapnya.

Kasus dugaan maladministrasi ini kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan ASN lingkup Pemprov Sultra. Sejumlah pihak mendesak agar Gubernur Andi Sumangerukka turun tangan langsung untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan BKD yang dinilai telah mencederai prinsip meritokrasi dalam birokrasi.

Sementara itu Kepala BKD Sultra, Andi Khaerani yang dikonfirmasi via pesan Whatsapp membantah tudingan tersebut.

“Mereka tidak non job, tetapi sesuai dengan SOTK baru 2025 jabatan tersebut menjadi jabatan fungsional. Kami smtr melakukan koordinasi dengan kementerian PM dan Investasi terkait dgn peralihan jabatan tersebut,” jelasnya.

Namun saat ditanyakan apakah hal tersebut telah sesuai dengan Pergub NO. 6 Tahun 2026 Tentang SOTK DPMPTSP pihaknya hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.(Irvan).*

Berita Terkait