Diduga Tak Kantongi Dokumen, Dishut Sultra Amankan 14 Kubik Kayu Rimba
Kendari – Dinas Kehutanan Sultra melalui Bidang Perlindungan Hutan mengamankan 14 (Empat Belas) kubik jenis Kayu Rimba yang diduga tidak memiliki dokumen dari Dua Dump truk pada Sabtu 5 Agustus 2023.
Kabid Perlindungan Hutan Rafiudin melalui Kasat Pengamanan Hutan (Pamut) Mulyadin awalnya pihaknya melakukan patroli rutin dan mendapatkan dua sopir truk yang diduga memuat kayu rimba yang tidak memiliki dokumen di Kabupaten Konawe Utara.
“Awalnya kami mengamankan Sopir Dumptruk S di Kecamatan Oheo pada tanggal 5 Agustus pada pukul 02.00 WITA dan kami lakukan pemeriksaan, saat kami tanyakan dokumennya namun tidak ada dokumen yang mampu diperlihatkan, hanya pada saat itu sopir S mengaku telah diperlihatkan dokumennya oleh pemilik kayu berupa SAKR (Surat Angkutan Kayu Rakyat dan mengaku hanya sebagai pengangkut saja,” jelasnya saat ditemui diruangannya pada Jum’at 11 Agustus 2023.
Sambungnya sopir S ini digiring ke KPH Laiwoi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat sementara melakukan interogasi tidak lama lewat juga sopir dump truk lainnya M, dan M juga diamankan di Kecamatan Wanggudu KPH Laiwoi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa sempat menahan Sopir dan Dumptruk selama 2X 24 Jam sembari mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket).
“Sekarang masih tahap Pulbaket, dan untuk saat ini mobil Dumptruk telah dipinjam pakaikan, tetapi sopir suatu waktu jika telah memenuhi cukup bukti kita akan proses lebih lanjut,” bebernya.
“Untuk disini kan tidak ada untuk porsi anggaran penyelidikan maupun penyidikan, dan nanti setelah selesai tahap Pulbaket, kita akan limpahkan di Gakkum KLHK,” pungkasnya.
Sementara itu Kadis Kehutanan Sultra Sahid melalui Kabid Perlindungan Hutan Rafiudin membuat Pengumuman terkait penangkapan kayu tersebut.
“Berdasarkan Surat perintah Nomor : 000.1.2.3/567//2023 untuk melaksanakan patroli pengamanan dan pengawasan peredaran hasil hutan di wilayah KPH. Unit XIX Laiwoi Utara Kab.Konawe Utara menemukan kayu Kelompok jenis Rimba Campuran di jalan poros Kendari – Konawe Utara dengan pemilik melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen sahnya hasil hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
“Adapun jenis jumlah batang, Ukuran 10 cm X 10 cm X 6 M sebanyak : 19 Batang Ukuran 10 cm X 25 cm X 4 M Sebanyak : 40 Batang Jumlah 59 Batang,” ungkapnya.
Lanjutnya untuk itu disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Konawe Utara dan sekitarnya yang merasa memiliki kayu sesuai lokasi tempat ditemukannya kayu serta jenis dan ukuran kayu dalam daftar temuan tersebut. Disampaikan untuk segera melaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari terhitung 7 (tujuh) hari kerja mulai, tanggal, 14 sampai d dengan 20 Agustus 2023 untuk Klarifikasi dokumen angkutan yang di gunakan untuk proses penanganan lebih lanjut.*