Polisi Tangkap Dua Pemalak Pedagang di Kawasan Eks MTQ Kendari, Mengaku dari Dishub

KENDARIKINI.COM – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang di kawasan eks MTQ, Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa 4 November 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya oknum yang melakukan pungutan dengan mengatasnamakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari.
Dantim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan kedua pelaku berinisial AA (32) dan FR (32) ditangkap saat sedang meminta uang parkir kepada para pedagang.
“Kami bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari warga. Saat tiba di sana, kami mendapati dua orang pemuda sedang melakukan pungutan liar terhadap dua pedagang sebesar Rp10 ribu,” ujar Boy, Rabu 5 November 2025.
Usai diamankan, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak Dishub Kota Kendari. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa kedua pelaku tidak memiliki izin dan aksinya dilakukan atas inisiatif pribadi.
“Pihak Dishub Kota tidak pernah memberikan izin terkait hal tersebut. Artinya, kedua pelaku ini murni melakukan pungutan ilegal,” tegas Boy.
Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Subdit Jatanras Direskrimum Polda Sultra untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp20 ribu hasil pungutan dan dua lembar karcis Dishub Kota Kendari yang disalahgunakan para pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan berupa uang Rp20 ribu dari dua pedagang serta dua lembar karcis Dishub,” pungkas Boy.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak segan melapor apabila menemukan praktik pungutan liar di wilayah Kota Kendari.(Amin)*









