PT PAC Diduga Laporkan Upah Fiktif Satpam RSJPDO ke BPJS Ketenagakerjaan, Sanksi Administrasi dan Pidana Menanti

KENDARIKINI.COM – PT Persada Anoa Celebes (PAC) sebagai Badan Usaha Penyedia dan Penyalur Tenaga Kerja Dalam Negeri diduga pemalsuan data upah 25 karyawan jasa keamanan atau satpam di Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah dan Otak (RSJPDO) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kendari, Kamis, 6 November 2025.
PT PAC bertempat di Jalan Rambutan Nomor 17, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dugaan pemalsuan data upah 25 satpam di RSJPDO Kendari berdasarkan rekaman suara dalam video berdurasi 3 menit 49 detik yang diterima jurnalis Kendarikini.com mengenai komunikasi satpam inisial (F) dengan Manager Operasional PT PAC Aliman terkait besaran upah yang dilaporkan PT PAC ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari sebagai syarat 25 satpam di RSJPDO Kendari menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Di mana diketahui upah 1 orang satpam RSJPDO Kendari diketahui sebesar Rp2.225.000, per bulan, namun dalam video berdurasi 3 menit 49 detik tersebut Manager Operasional PT PAC Aliman, S.E mengungkapkan pendaftaran besaran upah 25 satpam di RSJPDO Kendari ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari sebesar Rp3.347.000.00, per bulan.
“Terkait dengan syarat penerima BSU nah untuk syarat penerima BSU itu kan dia (satpam) yang di bawa gaji 3 juta 500 ribu nah upah yang terlapor di BPJS Ketenagakerjaan kalian kan 3 juta 3 ratus sekian-sekian 337, 338 sekian nah itu kalian masih masuk kategori penerima BSU, untuk penerima BSU itu kan nama-namanya sudah ditetapkan sebanyak 25 orang sudah kita kirimkan dan itu pasti akan terbayarkan. Untuk pembayarannya itu di tanggal bersamaan gaji atau satu hari setelah pembayaran gaji. Yang penting masalah BSU pasti akan diterima sebanyak 25 orang itu,” ungkapnya.
Dasar alasan Aliman mendaftarkan besaran upah bulan Rp3.347.000.00, ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari karena kalau daftarkan besaran upah Rp2.225.000. maka 25 satpam di RSJPDO Kendari tidak bisa terima BSU.
“Kenapa upahnya terlapor sebanyak 3 juta 347 karena kita tidak bisa melapor membuat BPJS Ketenagakerjaan kalau upahnya tidak sesuai dengan UMR nah sementara kan dari sisi anggaran kita itu sampai UMR kalau di anggarannya kita dan misalnya kita paksakan anggaran kita tidak bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Aliman menerangkan bahwa pendaftaran upah satpam di RSJPDO Kendari sebesar Rp3.347.000.00 mengacu pada Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 mengenai besaran upah untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Pasal 6 Ayat 1 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Bantun Subsidi Upah (BSU) diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000.00, per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
“Makanya kita mengikuti dengan aturan Ketenagakerjaan kita melaporkan upah sesuai dengan UMR Kota Kendari supaya kalian ini bisa terdaftar. Sebenarnya kami dari sisi perusahaan misalkan kita lapor sesuai dengan besaran yang kalian terima sebenarnya itu kita diuntungkan karena iuran yang perlu kita bayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan terlalu kecil daripada yang kita laporkan 3 juta sekian-sekian, cuma menurut aturan BPJS ketenagakerjaan tidak boleh di bawah upah UMR makanya kita laporkan sesuai di upah UMR supaya kalian terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Tapi berdasarkan temuan data upah satpam di RSJPDO Kendari yang diterima jurnalis Kendarikini.com PT. PAC membayarkan upah satpam tidak sesuai data upah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Kendari sebesar Rp3.347.000,. Padahal setiap upah karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjan, perusahaan wajib membayar upah karyawan sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kendari, Fakhry dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa ketidaksesuaian upah satpam yang didaftarkan PT. PAC ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari dengan upah yang diterima 25 satpam di RSJPDO Kendari diketahui BPJS Ketenagakerjaan Kendari melalui verifikasi upah yang dilaporkan PT. PAC ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari.
Dalam hal penindakan ketidaksesuaian upah tersebut, menurutnya BPJS Ketenagakerjaan Kendari tidak punya kewenangan memaksa PT. PAC membayar sesuai Upah Minimum Kota (UMK), tapi hanya punya kewenangan memaksa PT. PAC melaporkan upah satpam di RSJPDO Kendari sesuai UMK/Upah Minimum Regional (UMR).
“Pasti diverifikasi betul dan diketahui upah yang didaftarkan ke kami itu sesuai dengan upah yang diterima pekerja. Yang bisa kita lakukan adalah memaksa perusahaan itu agar pelaporan upahnya itu sebesar UMK,” jelas Fakhry saat ditemui media ini pada hari Jumat, 7 November 2025.
Berdasarkan temuan ketidaksesuaian upah satpam yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah yang diterima satpam di RSJPDO Kendari menunjukkan PT. PAC diduga memanipulasi data upah 25 satpam di RSJPDO Kendari ke BPJS Ketenagakerjaan Kendari. Tak hanya itu bahkan PT. PAC diduga membuat slip upah palsu satpam di RSJPDO Kendari.
Sanksi Administrasi atau Denda
Sanksi administrasi atau denda pemalsuan data upah karyawan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 yang diubah melalui UU Cipta Kerja) terkait kewajiban pengusaha untuk membayar upah sesuai ketentuan dan transparansi data. Pelanggaran terkait pengupahan dapat dikenakan sanksi administratif atau denda.
Sanksi Pidana
Selain sanksi administrasi atau denda itu juga terdapat sanksi pidana pemalsuan data upah karyawan oleh perusahaan diatur di dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Berbunyi, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam, jika kerugian itu dapat menderita karena pemakaian surat itu, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”.(Faldi)*













