Dua Pria di Mubar Dipolisikan Gegara Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

KENDARIKINI.COM — Dua pria dewasa berinisial AR dan LR dilaporkan ke kantor polisi setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SN dari Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, WN, pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Polsek Kusambi. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/33/XI/2025/SPKT/Polsek Kusambi/Polres Muna/Polda Sultra.
Dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada Agustus 2024, ketika pria berinisial LR diduga menyetubuhi korban di rumah korban di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Kasi Humas Polres Muna IPTU Jufri mengatakan perbuatan serupa kemudian kembali dilakukan oleh pria berinisial AR pada Agustus 2025, dan terakhir kali diduga terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 12.30 WITA, di sebuah rumah kosong di desa yang sama.
“Saudara AR kemudian menyetubuhi saudari SN awalnya pada sekitar bulan Agustus 2025 dan terakhir saudara AR menyetubuhi korban yaitu pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 jam 12.30 WITA,” kata Jufri, Minggu 9 November 2025.
Ibu korban mengaku baru mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat keterangan langsung dari korban dan keluarga yang menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut.
Jufri menambahkan merasa keberatan dan ingin menegakkan keadilan bagi anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Jufri menyatakan bahwa kasus ini mendapat perhatian serius dan akan ditangani secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan cepat, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” pungkasnya.(Amin)*













